Kejaksaan sita aset milik terpidana korupsi Alay

id Kejaksaan sita aset alay, aset alay, kejari bandarlampung

Kejaksaan sita aset milik terpidana korupsi Alay

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bersama PPA saat memasang plang penyitaan aset milik terpidana korupsi Sugiarto Wiharji alias alay. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bersama tim pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay, Selasa.

"Hari ini kita telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi aset milik terpidana Alay," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Helmi di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan pelaksanaan sita eksekusi tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.

Penyitaan aset milik terpidana Alay tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan tanah dan bangunan telah disita eksekusi.

"Ke depan tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi ini akan dilelang oleh PPA Kejagung RI. Nantinya hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari terpidana Alay," kata dia.

Helmi menambahkan sebelum dilakukannya sita eksekusi, Kejari Bandarlampung telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bandarlampung terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso tersebut.

Kemudian, lanjut dia, Kejari Bandarlampung melaksanakan Putusan Mahkahmah Agung RI nomor:510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Nomor:Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay.

"Ini awal progres yang baik. Mudah-mudahan dengan adanya penyitaan ini, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian negara," katanya.

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung bersama KPKNL Bandarlampung dan Metro telah melaksanakan kegiatan penilaian barang sitaan dan barang rampasan negara milik terpidana korupsi almarhum Satono dan Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Penilaian tersebut dilakukan atas 25 objek barang rampasan negara dan lima barang sita eksekusi. Pada penilaian tersebut, terdapat sebanyak 18 barang rampasan negara berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Alay.

Di antaranya 15 barang rampasan berada di Bandarlampung dan Pesawaran yang menjadi wilayah kerja KPKNL Bandarlampung.

Selain itu pula terdapat lima barang sitaan berupa tanah dan tanah beserta bangunan milik Satono yang nantinya akan dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti kerugian negara dan empat barang rampasan negara dari berbagai perkara tindak pidana umum berupa tanah dan bangunan di Bandarlampung dan Lampung Selatan serta tiga barang rampasan negara berupa pasir kuarsa yang berada di RUPBASAN Bandarlampung.

Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca). Hingga saat ini, sisa kerugian negara masih mencapai Rp95,8 miliar.

Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara itu, baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandarlampung.

Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp194 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara.