LPS lelang 35 aset debitur Bank Tripanca Lampung

id LPS,Aset Alay,Bandarlampung,Lembaga Penjamin Simpanan

LPS lelang 35 aset debitur Bank Tripanca Lampung

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mengecek aset-aset milik debitur Bank Tripanca yang kolektibilitasnya macet dan akan dilelang guna mengganti dana penjamin yang telah dibayarkan LPS ke nasabah. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melelang 35 aset debitur Bank Tripanca Lampung yang kolektibilitasnya sudah macet di provinsi ini.

"Jadi aset yang kami pegang ini adalah milik debitur Bank Tripanca yang kolektibilitasnya macet dan akan dilelang untuk mengembalikan dana LPS yang sudah dibayarkan ke nasabah," kata Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I LPS, Jimmy Ardianto, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menegaskan bahwa aset-aset yang akan dilelang ini sudah clen and clear, dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilik Bank Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana dalam kasus korupsi bank BPR.
 
"Jadi aset yang akan kami lelang ini bukan milik pribadi Alay, tapi milik debitur yang pembayarannya macet. Karena LPS sebagaimana fungsinya sudah membayarkan ataupun mengganti uang simpanan nasabah di bank itu, maka untuk recovery nya kami menjual aset-aset agunan milik debitur-debitur yang macet tadi," kata dia.

Ia mengungkapkan bahwa 35 aset yang akan dilelang tersebut berbentuk bangunan dan tanah yang tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung, seperti di Bandarlampung, Pesawaran dan Tanggamus.

"LPS sudah melakukan pengecekan aset-aset Debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana di sejumlah wilayah guna memastikan kondisinya masih dalam keadaan baik," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, LPS juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat yang menduduki aset-aset miliki LPS yang telah masuk dalam kategori lelang tersebut.

"Kami pun telah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang menduduki sementara sejumlah aset-aset yang akan dilelang tersebut, bahwa tanah atau bangunan tersebut telah berada dalam daftar lelang," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, saat tanah atau bangunan tersebut laku dan dibeli oleh seseorang masyarakat yang menempati aset-aset tersebut dapat mengerti dan meninggalkan lokasi itu tanpa harus ada perdebatan.

"Kalau lelangnya itu tetap lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jadi semua rincian tentang aset ada di sana," kata dia.