AMAN Lampung Timur: perlu Perda masyarakat adat

id ketua aman lamtim, rizal ismail, rakernas aman lamtim

AMAN Lampung Timur: perlu Perda masyarakat adat

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantata (AMAN) Kabupaten Lampung Timur Rizal Ismail, SE. MM, (FOTO: Istimewa/)

undang-undang dan peraturan lainya yang ada saat ini belum memadai melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, kata Rizal
Lampung Timur (Antaranews Lampung) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lampung Timur mengharapkan adanya Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Lampung Timur.

"Harapan itu disampaikan AMAN Kabupaten Lampung Timur pada Rapat Kerja Nasional ke-5 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara, di Minahasa Sulawesi Utara pada Sabtu (17/3)," kata Rizal Ismail, Ketua AMAN Lampung Timur, saat dihubungi dari Lampung Timur, Minggu (18/3).

Menurut Ketua AMAN Lampung Timur ini, undang-undang dan peraturan lainya yang ada saat ini belum memadai melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

"Kami tengah mengajukan ke pemerintah daerah untuk dibuatkan Perda tentang Perlindungan Hak-hak Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat," katanya lagi. Perda itu diharapkan dapat dibahas dan disetujui bersama DPRD Lampung Timur.

Rizal Ismail yang juga Ratu Kesultanan Melinting ini mengatakan adanya perda itu akan membantu mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan memberdayakan masyarakat adat di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Sehubungan itu, AMAN Lampung Timur saat ini tengah mendokumentasikan potensi adat dan budaya, mendata potensi ekonomi masyarakat adat sebagai bahan penyusunan perda dimaksud.

"Kami ingin pengembalian hak-hak masyarakat adat melalui masyarakat adat langsung, kami ingin kembalikan itu, dan yang tidak bisa ya tidak masalah karena kami tidak ingin melawan undang-undang," katanya lagi.

Dia menyebutkan contoh hak masyarakat adat Lampung Timur yang belum kembali adalah tanah adat Mitsugoro di Kecamatan Jabung.

"AMAN Lampung Timur memperjuangkan agar tanah Mitsugoro itu dikembalikan kepada masyarakat adat terutama kepada masyarakat Jabung," katanya pula.