Ambon (Antara Lampung) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX/Ambon memeriksa dan mendalami kasus dugaan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) oleh anak buah kapal (ABK) KM Sinar-2 di perairan Seram.
"Kami akan memproses dan mendalami kasus dugaan KTP palsunya serta membongkar jaringannya sampai ke akar-akarnya," kata Komandan Lantamal IX/Ambon Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono di Ambon, Minggu.
Hal itu, kata dia, merupakan tindakan tegas TNI AL, khususnya Lantamal IX/Ambon kepada kapal-kapal ikan yang melakukan pencurian ikan maupun pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.
KM Sinar-2 berserta ABK ditangkap oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Multatuli-561, 24 Mei 2017, kemudian diserahkan kepada Lantamal IX/Ambon pada 26 Mei 2017.
Kapal yang berbobot kurang lebih 16 gross ton (GT) merupakan kapal ikan berbendera Indonesia dengan jumlah ABK sebanyak empat orang, termasuk nakhoda.
Ikan hasil tangkapan kapal tersebut biasanya dikirim ke pelabuhan Indonesia yang berada di Bitung, Sulawesi Utara, melalui kapal tamper KM Indotuna-168.
Kejadian penangkapan KM Sinar-2 bermula dari informasi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa ada kapal ikan yang anak buahnya berkewarganegaraan asing di wilayah perairan Laut Seram.
Kapal tersebut diinformasikan sedang berada di sebelah utara Pulau Seram, pada posisi 02 derajat 40' 400" lintang selatan-128 derajat 36' 200" bujur timur.
Mendengar itu, KRI Multatuli-561 pada tanggal 24 Mei 2017 sekitar pukul 16.30 WIT segera bergerak menuju daerah operasi.
Echo di radar JRC KRI Multatuli-561 berhasil menangkap sinyal keberadaan sebuah kapal ikan Indonesia pada jarak sekitar 5 mil laut dari posisi operasi. Hal itu kemudian dilaporkan oleh petugas jaga radar kepada perwira jaga.
Setelah didekati sekitar jarak 1.000 yards, diketahui kontak berasal dari kapal ikan KM Sinar-2.
Komandan KRI Multatuli-561 Kolonel Laut (P) Anung Sutanto segera mengambil tindakan tegas dengan mengambil alih manuver kapal dan memerintahkan peran tempur bahaya permukaan.
Penangkapan kapal yang diduga melakukan pencurian ikan itu berlangsung dramatis karena diwarnai dengan aksi kejar-kejaran.
Begitu berhasil merapat ke KM Sinar-2, Tim Pemeriksa dari KRI Multatuli-561 lantas menujukkan surat perintah pemeriksaan kapal kepada nakhoda, kemudian membawanya ke anjungan kapal.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan bukti bahwa KM Sinar-2 melakukan tindak pidana pelanggaran berupa tidak adanya surat izin penangkapan ikan (SIPI), tidak ada alat keselamatan di kapal, ijazah kecakapan nakhoda tidak sesuai, dan didapati seorang ABK berada di Indonesia secara tidak sah dan menggunakan KTP palsu.
KM Sinar-2 lalu dikawal oleh KRI Multatuli-561 menuju Lantamal IX dan diserahterimakan dokumen pada tanggal 26 Mei 2017 guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
ANTARA