Kementerian PP-PA terbitkan modul pencegahan perkawinan anak

id menteri pp-pa, yohana kekerasan terhadap anak

Kementerian PP-PA terbitkan modul pencegahan perkawinan anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

...Perkawinan anak sangat merugikan kepentingan dna kesehatan anak. Dalam usianya, anak-anak masih berada dalam proses tumbuh kembang yang belum optimal, begitu pula dengan organ reproduksinya, kata Yohana...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan dua modul pelatihan pencegahan perkawinan anak sebagai komitmen dan upaya pemerintah dalam memenuhi hak dan perlindungan anak.

"Salah satu masukan yang diterima KPP-PA adalah dari 'Plan International Indonesia' yang berupa dua modul yaitu modul pencegahan perkawinan anak bagi fasilitator orang tua dan modul pencegahan perkawinan anak bagi fasilitator anak," kata Menteri PP dan PA Yohana Yembise dalam Promosi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kantor KPP-PA, Jakarta, Selasa (16/2).

Menteri Yohana mengatakan modul ini merupakan bentuk implementasi kebijakan nasional yang dilakukan oleh KPP-PA bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, lembaga masyarakat dan dunia peduli anak-anak, seperti UNICEF, KPAI dan pakar anak.

Modul ini terbagi menjadi tiga bab, yakni gender dan seksualitas, lingkungan dan merancang masa depan yang diterbitkan dalam dua jenis, yakni untuk orang tua sebagai fasilitator dan untuk remaja.

Menteri Yohana menjelaskan bahwa penurunan perkawinan anak menjadi penting, terutama sebagai salah satu dari 31 indikator kabupaten/kota layak anak (KLA).

Pemerintah, masyarakat, media, dunia usaha dan keluarga terutama orang tua bertanggung jawab dalam upaya penurunan perkawinan anak, seperti yang termaktub dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perkawinan anak sangat merugikan kepentingan dna kesehatan anak. Dalam usianya, anak-anak masih berada dalam proses tumbuh kembang yang belum optimal, begitu pula dengan organ reproduksinya," ujar menteri asal Papua tersebut.

Hasil kajian dari penelitian Kanada dan Indonesia mengungkapkan bahwa usia rahim prima secara fisik bebrada pada usia di atas 20 tahun dan kurang dari 35 tahun.

Selain itu, tingginya angka perkawinan anak berkaitan erat dengan tingginya angka kematian ibu melahirkan (AKI) yang saat ini mencapai 359 per 100.000 kelahiran hidup dan Indonesia telah menempati posisi dengan angka AKI dan AKB paling tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Selain kesehatan, perkawinan anak juga berkaitan dengan kemiskinan yang dikhawatirkan menimbulkan permasalahan lain serta mencabut hak-hak anak, seperti hak pendidikan, kesehatan, pengembangan minat bakat, serta sejumlah risiko, seperti kekerasan, eksploitasi seksual dan ekonomi yang merugikan anak. (Ant)