Watala: Perluas Akses Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat

id Watala: Perluas Akses Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga swadaya masyarakat Keluarga Pecinta Alam (Watala) Lampung menyatakan pemerintah perlu mendukung kebijakan perluasan akses pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui program Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Direktur Eksekutif Watala Lampung Suhendri di Bandarlampung, Kamis (10/10), mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 300 ribu-an hektare hutan lindung di sembilan kabupaten/kota di Lampung dapat menjadi area berstatus HKm pada 2015.

Dia menjelaskan, saat ini Watala telah menjadi pendamping pengelolaan 39 ribu-an hektare areal kelola HKm di tujuh kabupaten/kota di Lampung, dan sebanyak 38 ribu-an hektare sedang dalam proses menunggu izin dari Dinas Kehutanan Lampung.

"Pengembangan HKm adalah upaya secara persuasif untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan, jadi tidak ada alasan bagi negara untuk tidak mempertimbangkan usulan ini," kata Suhendri pula.

Perluasan akses kelola masyarakat di kawasan hutan lindung melalui program HKm merupakan satu dari tiga program besar Watala yang akan dibahas dalam Musyawarah Kerja XV Watala Lampung pada 11--12 Oktober 2013.

Beberapa hal lain yang akan menjadi agenda pembahasan dalam acara tersebut adalah pengembangan hutan marga (hutan adat) di Lampung Barat dan Pesisir Barat sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian hutan di daerah tersebut.

Suhendri menjelaskan, saat ini ada sekitar 29 ribu hektare hutan adat di Pesisir Barat, dan 10 ribu hektare di Lampung Barat yang belum diakui sebagai hutan marga adat melalui perda oleh pemerintah setempat.