Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung raih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM

id kanwilkumham lampung, stranas bham,penghargaan p2 ham

Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung raih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM

Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung raih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung dan jajaran berhasil meraih penghargaan predikat unit kerja pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM) pada enam unit satuan kerja di lingkungan kanwil setempat.

 
Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kegiatan yang dilaksanakan secara terpusat di Graha Pengayoman dihadiri secara virtual oleh Kakanwil Kemenkumham Sorta Delima Lumban Tobing, Kadivmin M.Ikmal Idrus, Kadiv Yankumham Agvirta Armilia Sativa, Kasubbid Pemajuan HAM Ferie Irza Irawan beserta jajaran, para kepala satker dan juga perwakilan satker yang akan menerima penghargaan.

Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung terdapat enam satuan kerja yang mendapat penghargaan yaitu : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung; Balai Pemasyarakatan Kelas ll Kotabumi; Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Kotabumi; Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung; Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna L. Laoly, dalam acara peluncuran Perpres 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), Senin, menyatakan tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia (HAM). 

Karena itu, lanjutnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Dalam upaya menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs, Yasonna menilai perlu sebuah kerangka regulasi. Untuk itu, Kemenkumham menginisiasi Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

‘’Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, alhamdulillah puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Selasa, 26 September 2023 Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah disahkan dan ditandatangani Presiden menjadi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM,’’ kata Yasonna.

Ia menjelaskan Stranas Bham merupakan panduan-panduan yang ril dan lebih detail bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM.

 ‘’Terkini, saya bersama Dirjen HAM dan tim internal sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas Bham terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM,” tutur Yasonna.

Pada acara yang bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) ini, Menkopolhukam Mahfud MD turut hadir secara langsung untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM). 

Proses pengukuhan dilakukan dengan penyematan pin secara simbolis oleh Menkopolhukam kepada MenkumHAM selaku Ketua GTN BHAM, para pejabat tinggi negara, dan perwakilan Apindo, Kadin serta HIPMI yang terlibat dalam GTN BHAM.

Sejumlah tamu kehormatan di antaranya Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Charge de’affaires European Union, dan Resident Representative UNDP Indonesia mendampingi Menkopolhukam dalam proses penyematan pin tersebut.

Menkopolhukam menyatakan pengesahan Stranas BHAM menunjukan komitmen pemerintah dalam mewujudkan penghormatan dan pelindungan HAM khususnya di dunia bisnis. 

Ia meyakini Stranas BHAM ini juga dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global. Karena itu setelah pengukuhan GTN BHAM hari ini, KemenkumHAM diharapkan dapat segera mendorong pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” imbau Mahfud.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengungkapkan ke depan pemerintah provinsi akan memiliki peran penting dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM di daerah. Pasalnya, GTD BHAM ini akan melibatkan pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sesuai dengan Perpres, dapat kami sampaikan Gubernur lah yang nanti menjadi ketua sekaligus menetapkan keanggotaan GTD BHAM,” tambahnya.