Pemkot Bandarlampung jelaskan rencana penjualan aset untuk sumber PAD

id Lampung,Pemkot,Pemkot Bandarlampung,Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung jelaskan rencana penjualan aset untuk sumber PAD

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan saat memberikan keterangan kepada awak media. Bandarlampung, Jumat, (15/9/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Jadi penjualan aset daerah ini sah-sah saja untuk dilakukan, dan memang setiap tahun juga kami masukkan dalam KUA PPAS APBD dan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjelaskan rencana penjualan aset daerah sebagai salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi bola liar di masyarakat.

"Yang perlu diketahui bahwa rencana kami menjual aset di dalam KUA-PPAS itu sudah dirapatkan dan bicarakan bersama anggota DPRD," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan dalam pembicaraan beberapa hari bersama anggota DPRD Kota Bandarlampung tersebut diambil kesimpulan bahwa rencana penjualan aset daerah itu bisa diterima dan dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

"Jadi penjualan aset daerah ini sah-sah saja untuk dilakukan, dan memang setiap tahun juga kami masukkan dalam KUA PPAS APBD dan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD," kata dia.

Ramdhan menegaskan pemerintah daerah diperbolehkan menjual aset daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Penjualan aset itu merupakan salah satu sumber PAD selain dari pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan daerah lain-lain," kata dia.

Namun begitu, ia menegaskan penjualan aset daerah itu baru sebatas rencana yang dimasukkan dalam KUA PPAS APBD Perubahan dan hal tersebut belum tentu terealisasi.

"Itu baru rencana pemerintah kalau misalkan ternyata nanti perlu dana besar yang tidak tercover oleh pendapatan-pendapatan di luar dari penjualan aset," kata dia.

Bahkan, lanjut dia, setiap tahunnya pemkot menjual aset daerah, mulai dari kendaraan, peralatan mesin, tanah, hingga material hasil dari bongkaran bangunan.

"Setiap tahun pasti ada penjualan aset. Jenisnya banyak dan sebagian besar sudah dilelang dan terjual, sebagian lagi belum," kata dia.

Diketahui Pemkot Bandarlampung memasukan delapan titik lokasi lahan tidak produktif dengan total luas 26.000 meter persegi yang merupakan aset daerah dan direncanakan dijual guna menopang PAD dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp385 miliar lebih.