Sekda Lampung sebut visi dan misi calon kepala daerah harus mengacu RPJM

id Lampung,Pemkot Bandarlampung,Pemilu,Politik,Pilkada Lampung

Sekda Lampung sebut visi dan misi calon kepala daerah harus mengacu RPJM

Ilustrasi: Warga Bandarlampung sedang memasukkan surat suara ke kota suara pada pelaksanaan Pemilu 2024. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa visi dan misi calon kepala daerah harus mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) provinsi itu.

"Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung, saat ini tengah menyusun konsep RPJM untuk 2025-2030 dan RPJP 2025-2045, sehingga visi misi calon kepala daerah nantinya harus mengacu pada rencana pembangunan Provinsi Lampung tersebut," kata
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Senin.

Dia pun sangat berharap konsep atau rencana pembangunan tersebut bisa menjadi rujukan bagi bakal calon kepala daerah untuk menyusun visi misi pada masa bakti 2025-2030.

"Insyaallah di tahun 2025 nanti, Provinsi Lampung akan memulai tahap pembangunan dengan time frame yang sama. Dimana gubernur, bupati, dan wali kota akan mulai melaksanakan masa baktinya secara serentak yaitu 2025-2030,” kata dia," kata dia.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung memiliki makna yang sangat besar karena pembangunan di Bumi Ruwa Jurai dipastikan lebih terpadu ke depannya.

"Kami optimistis dengan time frame pembangunan dan pemerintahan yang sama, maka Provinsi Lampung akan lebih maju," kata dia.

Menurut Fahrizal, Pilkada serentak 2024 juga sangat strategis karena menghemat anggaran yang cukup besar, karena pelaksanaannya baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota didanai bersama-sama.

"Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, jelas sudah berkoordinasi secara intensif untuk memastikan anggaran atau dukungan anggaran penyelenggaraan pilkada serentak ini telah tersedia dan disalurkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak boleh ada tahapan-tahapan pilkada ini yang tertunda oleh karena persoalan anggaran,” kata dia.