Polres Metro Lampung tangkap tiga muncikari prostitusi terselubung

id Prostitusi

Polres Metro Lampung tangkap tiga muncikari prostitusi terselubung

Barang bukti berupa Handphone dan uang transaksi prostitusi di Bumi Sai Wawai. (ANTARA/Humas Polres Metro)

Dari uang yang dibayarkan pelanggannya, kemudian dibagi untuk tersangka sebesar Rp400 Ribu. Lalu sisanya untuk membayar kamar kos dan lainnya diberikan kepada korban, ucapnya
Metro (ANTARA) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro mengkap tiga muncikari sindikat prostitusi terselubung di Bumi Sai Wawai.

Ketiga orang yang diduga mucikari tersebut yakni KH alias Cik Wulan (47), AWB alias Budi alias Diono (32) warga Kecamatan Metro Selatan. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Muncikari lainnya berinisial S alias Narti (42) yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) asal dusun Titi Galih, Kelurahan Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Ketiganya tertangkap tangan menjual dua gadis. Dimana, satu diantaranya masih berstatus pelajar yang berusia 17 tahun, kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Mangara Panjaitan, Rabu.

Ia menjelaskan pada pukul 17.30 WIB itu didapat informasi terjadinya TPPO berupa adanya praktik penyediaan jasa perempuan untuk melayani hubungan layaknya pasangan suami istri di rumah kos-kosan di wilayah Metro Selatan.

Mendapat informasi tersebut, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan nomor HP tersangka. Karena menurut informasi, tersangka hanya menyediakan jasa perempuan kepada orang yang dikenal.

Penyelidikan yang berlanjut dengan penyamaran tersebut membuahkan hasil. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro memancing sindikat penjualan orang untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang itu keluar dari sarangnya.

"Lalu tim menggunakan HP milik saksi dengan pesan WhatsApp kepada tersangka untuk menanyakan apakah ada stok perempuan yang siap untuk di-booking. Setelah itu tim meminta melalui HP tersebut agar tersangka membawa perempuan, karena untuk dipilih pada saat di lokasi," jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, tim sampai di rumah kos yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan untuk melihat dua wanita yang ditawarkan. Tidak menunggu lama, kemudian datang tersangka dengan membawa dua korban.

"Lalu tersangka masuk ke dalam kamar beserta kedua korban dan pada saat di dalam kamar, anggota tim yang menyamar memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada tersangka untuk biaya booking kedua perempuan tersebut. Tak lama kemudian datang personil gabungan Satreskrim Polres Metro melakukan penangkapan," jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, para muncikari tersebut memperoleh fee prostitusi sebesar Rp400 ribu dari masing-masing perempuan yang dikencani pelanggan di tempatnya.

"Dari uang yang dibayarkan pelanggannya, kemudian dibagi untuk tersangka sebesar Rp400 Ribu. Lalu sisanya untuk membayar kamar kos dan lainnya diberikan kepada korban," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta, tiga unit HP dan satu unit mobil yang digunakan komplotan muncikari prostitusi terselubung itu.

Kini dua korban dan tiga muncikari tersebut telah diamankan di Mapolres Metro guna pengembangan lebih lanjut. Sementara, ketiga muncikari itu terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI no. 21 tahun 2007 dan Pasal 88 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dalam UU tersebut tertuang aturan tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Maka, sindikat muncikari yang menjual satu dari dua perempuan di bawah umur itu terancam kurungan penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp72 juta.