Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana prostitusi daring di Banyumas yang menawarkan anak di bawah umur hingga wanita hamil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang germo berinisial RW yang menawarkan prostitusi melalui media sosial.
"Pelaku menawarkan anak di bawah umur, ibu hamil, hingga LGBT melalui media sosial Facebook," katanya.
Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sejak 2020 telah "menjual" sekitar 50 korbannya.
Adapun tarif yang ditetapkan, lanjut dia, berkisar antara Rp500 ribu dan Rp800 ribu per orang.
Ia menjelaskan bahwa pelaku memasang foto atau video wanita-wanita pada laman media sosial miliknya itu.
Pelanggan yang memesan, kata dia, kemudian dihubungi dan diberikan beberapa foto sesuai dengan permintaannya.
Pelanggan prostitusi daring ini, lanjut Kombes Pol. Dwi Subagio, berasal dari berbagai kalangan.
Berita Terkait
Polresta Bandarlampung tangkap tiga orang diduga terlibat praktik prostitusi
Rabu, 19 Juni 2024 18:38 Wib
Polisi bongkar prostitusi online di tempat kos di Bandarlampung
Senin, 1 April 2024 20:00 Wib
Warga Mukomuko ancam tutup paksa penginapan 88
Sabtu, 30 Maret 2024 19:00 Wib
Tekan praktik prostitusi, tim gabungan Polres Metro sisir sejumlah hotel dan indekos
Kamis, 23 November 2023 14:00 Wib
Prostitusi WNA dikendalikan melalui Telegram
Senin, 23 Oktober 2023 8:32 Wib
Pemkab Mukomuko Bengkulu awasi panti pijat cegah prostitusi terselubung
Sabtu, 8 Juli 2023 17:46 Wib
Seorang remaja perempuan di Palembang jadi tersangka TPPO
Selasa, 20 Juni 2023 5:47 Wib
Polisi Aceh ungkap kasus TPPO bermodus prostitusi
Sabtu, 17 Juni 2023 16:16 Wib