Pemkab Mukomuko Bengkulu awasi panti pijat cegah prostitusi terselubung

id Mukomuko ,Awasi ,Panti pijat ,Prostitusi terselubung

Pemkab Mukomuko Bengkulu awasi panti pijat cegah prostitusi terselubung

Sejumlah pekerja panti pijat di Kabupaten Mukomuko yang terjaring razia Satpol PP, Sabtu (8/7/2023) ANTARA/Ferri.

Kalau dia panti pijat sehat secara perundangan dibenarkan, tapi kalau dia pelayanan panti pijat 'plus' atau pelayanan ilegal lain, kita tindak, ujarnya
Mukomuko (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan mengawasi panti pijat di daerah ini untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional.
 
"Kita lakukan pengawasan, apakah terhadap izin dikeluarkan dipatuhi atau tidak ada yang dilanggar. Ketika ditemukan ada pelanggaran terhadap perizinan, maka kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Sabtu.
 
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti aspirasi tokoh masyarakat, tokoh adat atau suku kaum Soandeko Kecamatan Kota Mukomuko yang meminta pemerintah daerah menutup panti pijat di wilayahnya.
 
Ia mengatakan, pemerintah daerah menghormati suara masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh adat di daerah ini, namun terkait substansi aspirasi disampaikan akan dipadukan dengan peraturan yang berlaku.
 
Ia menilai, sepanjang badan usaha orang atau perseorangan melakukan usaha tidak ada praktik yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tentu usaha tersebut dihargai.
 
"Kalau kita temukan pelanggaran, maka kita tindak dan kita sepakat usaha itu tidak diperkenankan atau ditutup dan dicabut izin usahanya," ujarnya."Kalau dia panti pijat sehat secara perundangan dibenarkan, tapi kalau dia pelayanan panti pijat 'plus' atau pelayanan ilegal lain, kita tindak," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, permasalahan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan monitoring berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan perizinan usaha legal atau tidak.

Tokoh Adat Kecamatan Kota Mukomuko Muchtar Mara mengecam usaha berbau maksiat di wilayahnya.

Ia menduga, ada aktivitas prostitusi terselubung dengan modus panti pijat di wilayahnya. Perbuatan maksiat tersebut telah menodai wilayahnya.

Ia mengatakan, pihaknya sejak tahun 2017 menyurati pemerintah daerah guna mendesak penutupan panti pijat di wilayahnya, namun sampai sekarang tempat usaha tersebut masih berjalan.

"Tahun 2017 hanya ada dua panti pijat, kemudian kami upayakan minta pemerintah menutupnya, namun tetap tidak ada realisasi, lalu 2019 jumlahnya sudah menjadi 11," demikian Muchtar.