Warga Mukomuko ancam tutup paksa penginapan 88

id Warga Mukomuko,Tutup,Paksa ,Penginapan,Prostitusi terselubung

Warga Mukomuko ancam tutup paksa penginapan 88

Sejumlah warga RT 8 Danau Nibung Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melepas papan Penginapan 88 pada hari Sabtu (30/3/2024). ANTARA/Ferri.

Kami berikan waktu selama dua hari kepada orang tersebut untuk mengangkut barang-barang dan menurunkan papan merek penginapan, katanya
Mukomuko (ANTARA) -
Warga RT 8 Danau Nibung, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu  mengancam akan menutup paksa aktivitas tempat usaha penginapan 88 di wilayahnya karena ada dugaan membuka praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan tempat menginap.
 
Ketua RT 8 Peri Irawan di Mukomuko, Sabtu, mengatakan ancaman itu akan mereka lakukan apabila orang yang menyewa bangunan rumah untuk penginapan tersebut tidak segera mengangkut barang-barang dan menurunkan papan merek penginapan.
 
"Kami berikan waktu selama dua hari kepada orang tersebut untuk mengangkut barang-barang dan menurunkan papan merek penginapan. Jika tidak, warga yang akan menutup paksa," katanya.
 
Sebelum warga melakukan aksi penutupan penginapan tersebut, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pemilik rumah, pihak yang menyewa bangunan rumah yang dijadikan tempat usaha penginapan.
 
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, warga meminta pihak yang membuka tempat usaha penginapan tersebut untuk menutup usahanya.

Ia menyebutkan ada beberapa alasan warga ingin menutup penginapan di wilayah ini setelah personel satpol PP sejak beberapa hari lalu menangkap basah sejumlah orang melakukan perbuatan maksiat di penginapan tersebut.
 
Menurut dia, tidak hanya sekali kejadian orang-orang yang melakukan maksiat di penginapan tersebut, tetapi sudah sering terjadi.
 
Bahkan, lanjut dia, ada permintaan dari Rusli Ruslan pemilik bangunan untuk penginapan yang kini tinggal di Palembang yang meminta warga mengambil kunci rumahnya kepada penyewa rumah tersebut.
 
"Saya sudah terima surat kuasa dari pemilik rumah yang meminta mengambil kunci rumah dan menurunkan papan merek penginapan tersebut karena pemilik rumah merasa malu atas peristiwa tersebut," ujarnya.
 
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi mempersilakan warga menutup tempat usaha yang meresahkan warga dan lingkungan sekitar.
 
"Kami melakukan razia di penginapan tersebut setelah menerima laporan dari warga sekitar. Jadi, terkait dengan tempat usaha yang bermasalah tersebut dari warga untuk warga," ujarnya.