Bandarlampung (ANTARA) -
Salah satu saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, Sopiah menyebutkan bahwa Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, sempat mengembalikan uang yang pernah dititipkannya sebesar Rp50 juta.
"Pernah memberi uang untuk sumbangan untuk Lampung Nahdliyin Center (LNC) Rp100 juta tahap pertama dan Rp50 juta tahap ke dua. Tapi yang Rp50 juta dikembalikan lagi sama pak Asep," kata dia dalam Persidangan Pembuktian di PN Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Selasa malam.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya memberikan uang tersebut atas kesadarannya sendiri, sebab sebelumnya telah meminta bantuan Asep Sukohar untuk bisa memasukan keponakannya ke Unila.
"Ya pernah minta tolong ma pak Asep untuk memasukan ponakan ke Unila tapi kalau ga bisa juga gak papa. Terus pak Asep bilang tidak bisa memastikan, dan anakanya suruh belajar saja, nanti ditanyain dulu ke pak rektor, kemudian juga bilang seandainya lulua mau ga ibu nyumbang," kata dia.
Dalam persidangan itu, Sopiah yang merupakan ibu rumah tangga dan tetangga dari Asep Sukohar, mengatakan bahwa Asep Sukohar tidak pernah mematok besaran uang sumbangan yang harus diberikannya.
"Setelah itu tidak ada komunikasi lagi, nunggu aja pengumuman kelulusan. Setelah lulus, saya ngomng sendiri anak saya lulus ke pak Asep. Terus dijawab Alhamdulillah. Kemudian saya langsung mengantar uang untuk nyumbang, itu atas kesadaran saya sendiri, karena pernah mengatakan kalau kalau lulus mau sumbang Rp100 juta," kata dia.
Kemudian, sepekan setelah anak yang saya dititipkan lulus, saya memberi lagi uang Rp50 juta ke Pak Asep sebagai tanda terima kasih.
"Tapi uang itu dikembalikan lagi. Dikembalikan pas lagi ribut-ribut operasi tangkap tangan (OTT)," kata dia.
Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022.
Tiga wakil rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof Suharso.
Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.
Berita Terkait
KPU sebut pilkada gubernur Lampung 2024 tanpa calon perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 13:46 Wib
PPNI Lampung: Perawat harus lebih bermanfaat untuk masyarakat
Minggu, 12 Mei 2024 15:45 Wib
Kader Gerindra diajak menangkan Mirzani jadi Gubernur Lampung
Minggu, 12 Mei 2024 5:25 Wib
7.275 calon haji Lampung lunasi Bipih hingga 11 Mei
Sabtu, 11 Mei 2024 23:37 Wib
BKK jamin kelayakan pelayanan Asrama Haji Lampung
Sabtu, 11 Mei 2024 16:10 Wib
Gerindra Lampung sambut positif putusan caleg terpilih ikut pilkada tak wajib mundur
Sabtu, 11 Mei 2024 10:39 Wib
Antisipasi geng motor, Polda Lampung lakukan patroli di jalan kota
Jumat, 10 Mei 2024 18:04 Wib
Sinergitas Polri dan ulama kuatkan daerah untuk maju
Jumat, 10 Mei 2024 15:50 Wib