Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada November mendatang tanpa bakal calon dari jalur perseorangan.
"Tidak ada pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, hingga batas waktu yang telah ditentukan," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung dari jalur perseorangan pada pemilihan serentak 2024 mulai 8 Mei hingga berakhir pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
"Sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menurut syarat dukungan dan penerimaan sistem informasi pencalonan pilkada KPU pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan," kata dia.
Begitu pula, kata dia, tidak ada bakal calon pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung yang datang ke Kantor KPU Lampung untuk menyerahkan syarat dukungan.
Menurut dia, sebelumnya pada Jumat (10/5) terdapat tim dari bakal calon perseorangan yang datang ke Kantor KPU Lampung untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan.
"Ya, ada tim bakal calon perseorangan mengajukan permohonan akses sistem informasi pencalonan (Silon), tapi hingga batas waktu tidak ada yang datang atau memberikan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan," kata dia.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Kemudian sesuai aturan pasal 41 ayat (1) UU No.10 tahun 2016. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota. Sementara jumlah DPT Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.
KPU Lampung, kata dia, juga sudah membuat Keputusan Nomor 83 tahun 2024. Syarat dukungan minimal jalur perseorangan, yakni memiliki 490.435 pendukung yang tersebar di delapan kabupaten/kota di provinsi itu.
Berita Terkait
Rupbasan Bandarlampung terima penitipan barang bukti 5 ton batu bara dari kejaksaan
Jumat, 6 Desember 2024 15:42 Wib
Fajar Irawan, Pengusaha muda yang berani untuk memperkenalkan merek lokal
Jumat, 6 Desember 2024 14:00 Wib
22 mobil Damkar dikerahkan padamkan api di TPA Bakung
Kamis, 5 Desember 2024 16:19 Wib
Kota Bandarlampung terpilih jadi tuan rumah kejurnas voli U-19
Kamis, 5 Desember 2024 14:20 Wib
TPA Bakung Bandarlampung kembali terbakar
Rabu, 4 Desember 2024 22:39 Wib
BPBD Bandarlampung evakuasi tujuh pohon tumbang
Rabu, 4 Desember 2024 15:04 Wib
Sat Narkoba Polresta Bandarlampung ringkus SB di Kampung Ampai, sita 16 paket sabu
Rabu, 4 Desember 2024 13:38 Wib
Bawaslu Bandarlampung ungkap penyebab partisipasi rendah di pilkada
Rabu, 4 Desember 2024 13:11 Wib