KPU sebut pilkada gubernur Lampung 2024 tanpa calon perseorangan

id Lampung,Bandarlampung,Pilgub,Calon perseorangan,Pilkada Serentak 2024

KPU sebut pilkada gubernur Lampung 2024 tanpa calon perseorangan

Ilustrasi: Warga Bandarlampung sedang memasukkan surat suara ke kotak suara pada pelaksanaan Pemilu 2024. ANTARA/Dian Hadiyatna.

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada November mendatang tanpa bakal calon dari jalur perseorangan.

"Tidak ada pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, hingga batas waktu yang telah ditentukan," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung dari jalur perseorangan pada pemilihan serentak 2024 mulai 8 Mei hingga berakhir pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

"Sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menurut syarat dukungan dan penerimaan sistem informasi pencalonan pilkada KPU pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan," kata dia.

Begitu pula, kata dia, tidak ada bakal calon pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung yang datang ke Kantor KPU Lampung untuk menyerahkan syarat dukungan.

Menurut dia, sebelumnya pada Jumat (10/5) terdapat tim dari bakal calon perseorangan yang datang ke Kantor KPU Lampung untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan.

"Ya, ada tim bakal calon perseorangan mengajukan permohonan akses sistem informasi pencalonan (Silon), tapi hingga batas waktu tidak ada yang datang atau memberikan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan," kata dia.

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Kemudian sesuai aturan pasal 41 ayat (1) UU No.10 tahun 2016. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota. Sementara jumlah DPT Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.

KPU Lampung, kata dia, juga sudah membuat Keputusan Nomor 83 tahun 2024. Syarat dukungan minimal jalur perseorangan, yakni memiliki 490.435 pendukung yang tersebar di delapan kabupaten/kota di provinsi itu.