Polres Pesisir Barat tangkap pelaku spesialis pencurian motor di Pesisir Barat

id Pesisir Barat ,Polisi tangkap pencurian motor ,Polres Lamsel

Polres Pesisir Barat tangkap pelaku spesialis pencurian motor di Pesisir Barat

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AR (26) spesialis pencurian motor yang sering beraksi wilayah hukum Polres Pesisir Barati (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)

Pesisir Barat (ANTARA) - Team tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku warga Pekon (Desa) Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, yang merupakan spesialis pencurian motor.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Sabtu mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial AR (26) spesialis pencurian motor yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, Lampung.

"Pelaku tersebut ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 7 Mei 2024," kata Kapolres.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban NH (49) hendak membeli bakso di Pekon Pemerihan, Kecamatan krui Selatan kemudian memarkirkan motornya di depan warung bakso tersebut.

Menurutnya, pada saat itu kunci motor korban masih menempel pada motor lalu korban turun untuk membeli bakso, setelah selesai membeli bakso korban menuju kendaraan namun kendaraan tersebut tidak ada lagi di tempat semula.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan pada hari Sabtu 11 Mei 2024 jam 01.10 WIB Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa," katanya.

Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa pelaku telah melakukan curat R2 sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dan di saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan terukur sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.