Polisi: Mahasiswa STIP meninggal akibat pukulan benda tumpul

id STIP, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, STIP Jakarta, Jakarta, penganiayaan siswa STIP

Polisi: Mahasiswa STIP meninggal akibat pukulan benda tumpul

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama tersangka TRS (baju orange), taruna tingkat dua STIP Marunda Jakarta yang menjadi pelaku pembunuhan juniornya Putu Satria Ananta di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.

Kami tidak membuat analogi-analogi dalam penyidikan sehingga fakta yang ada, klarifikasi yang ada, itu yang kami pakemi, kami ikuti, kata Gidion
Jakarta (ANTARA) - Hasil visum et repertum yang diperoleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara memastikan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial P (19) meninggal dunia karena pukulan benda tumpul.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, menjelaskan, terkait kemunculan dugaan tewasnya korban karena serangan jantung akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tidak membuat analogi-analogi dalam penyidikan sehingga fakta yang ada, klarifikasi yang ada, itu yang kami pakemi, kami ikuti," kata Gidion.

Dengan demikian, dugaan penyebab kematian mahasiswa STIP di luar dari pemukulan / penganiayaan, misalnya karena serangan jantung, itu bukan merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Hingga kini polisi pun menetapkan empat orang tersangka pada konstruksi pidana kekerasan eksesif yang terjadi di lingkungan STIP Jakarta.

Gidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta yaitu TRS, WJP, KAK, dan FA.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap orang yang bersangkutan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa itu baru terjadi sebanyak satu kali.

Menurut Gidion, saat ini penyidik masih berupaya mengembangkan kasus penganiayaan tersebut dan melengkapi berkas-berkasnya sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Selama proses pengembangan tersebut, total ada 43 saksi yang sudah diperiksa penyidik, di antaranya 36 mahasiswa STIP dari tingkat I, tingkat II, dan tingkat IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter RS Tarumajaya Bekasi, ahli pidana, serta ahli bahasa.

Kemudian barang buktinya merupakan hasil visum et repertum yang menyatakan korban memiliki luka-luka lecet pada bibir, perut akibat kekerasan benda tumpul. Hasil skrining alkohol dan NAPZA negatif, terdapat tanda-tanda perundungan hebat ada pendarahan.

Polisi juga memperoleh pakaian korban, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil analisa digital terhadap rekaman tersebut.