Bandarlampung (ANTARA) - Partai Gerindra Lampung menyambut positif putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 yang tak wajib mundur apabila ikut dalam Pilkada 2024.
"Tentu kami sambut baik keputusan KPU RI ini, mengingat Lampung akan menghadapi pemilihan gubernur dan pilkada 15 kabupaten/kota secara serentak pada 27 November 2024 mendatang," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa Partai Gerindra akan mengutamakan kader internal untuk maju dalam Pilkada Serentak ini. Hal itu sesuai dengan arahan DPP Partai Gerindra, mengingat kemenangan pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.
"Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah masyarakat yang dititip di dalamnya," kata dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa Partai Gerindra sangat terbuka terhadap partai politik lain yang ingin berkoalisi dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Kami siap tempur lahir batin untuk memenangkan pilkada dan mewujudkan kemajuan bagi Lampung," kata Ahmad Giri Akbar.
Keputusan dari KPU RI ini turut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa jika belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
"Kami mengingatkan untuk membaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota yang telah dilantik," kata Hasyim Asy'ari.
Baca juga: PD Gemira: Banyak masyarakat ingin Ketua DPD Gerindra maju Pilgub Lampung
Baca juga: Gerindra Lampung yakin PAN dapat bersinergi dalam pertarungan Pilkada
Gerindra Lampung sambut positif putusan caleg terpilih ikut pilkada tak wajib mundur
Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah masyarakat yang dititip di dalamnya.