Dinkes Bandarlampung akui insentif nakes baru dibayarkan satu bulan

id COVID-29,Bandarlampung,Dinkes,Lampung.,P3mkot

Dinkes Bandarlampung akui insentif nakes baru dibayarkan satu bulan

Ilustrasi: Tenaga kesehatan (nakes) sedang melakukan bersiap melakukan pemeriksaan rapid test antigen kepada warga. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Dalam beberapa hari ini akan kita bayarkan insentifnya namun baru tiga bulan dulu, yakni Febuari, Maret dan April, baru pekan depannya sisanya kita lunasi, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung mengakui bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani COVID-19 di kota ini baru dicairkan satu bulan di tahun 2021 ini.

"Ya pembayaran insentif nakes baru dibayarkan bulan Januari di tahun ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung, Edwin Rusli, di Bandarlampung, Selasa.

Namun, dia menegaskan bahwa sisa keterlambatan pencairan insentif nakes akan segera dibayarkan setelah pendataan dan verifikasinya selesai.

Baca juga: Wali Kota: PTM di Bandarlampung akan diterapkan saat PPKM Level 3

"Dalam beberapa hari ini akan kita bayarkan insentifnya namun baru tiga bulan dulu, yakni Febuari, Maret dan April, baru pekan depannya sisanya kita lunasi," kata dia.

Edwin menjelaskan tertundanya pembayaran nakes tersebut bukan karena dana yang telah disiapkan tidak ada namun memang terdapat keterlambatan pendataan dari Dinkes.

"Insentif nakes terlambat dibayarkan karena ada keterlambatan pendataan dari kita (Dinkes) karena harus memverifikasi terlebih dahulu," kata dia.

Edwin menyebutkan dalam satu bulan anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di kota ini berkisar Rp350 juta.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung klaim telah bayarkan insentif nakes

"Karena kasus COVID-19 sedang tidak banyak atau berkurang mungkin insentif tenaga kesehatan yang akan kita bayarkan Rp350 juta satu bulan. Jumlah dana sebesar itu untuk pembayaran nakes di puskesmas," kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengungkapkan pemkot tetap koopratif dalam pembayaran insentif nakses sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021.

"Dananya sudah kita alokasikan sebesar Rp11 miliar untuk insentif tenaga kesehatan," kata dia.