KLHK persiapkan program Adipura 2025

id KLH, Adipura 2018, Menteri LH Siti Nurbaya

KLHK persiapkan program Adipura 2025

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018). Rapat tersebut membahas sejumlah isu aktual seperti pengendalian kebakaran hutan dan konfil gajah dengan masyarakat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/)

Jakarta (Antaranews Lampung) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mempersiapkan Program Adipura 2025 untuk mencapai target kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah 2025, yaitu 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah.

"Sehingga nantinya di tahun 2025, maka 100 persen sampah di Indonesia seluruhnya terkelola," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam acara Penganugerahan Adipura dan Green Leadership kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di kantor KLHK di Jakarta, Senin. 
   
Menurut Menteri LHK, untuk program itu perlu ada saling melengkapi pola kerja dalam bentuk rencana operasional dan sistem persampahan di daerah.

Untuk itu penting sinergi sistem pemerintahan daerah dari kepemipinan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki fungsi politik masing-masing yaitu fungsi politik eksekutif untuk kepala daerah dan fungsi politik legislatif untuk DPRD untuk keberhasilan pembangunan lingkungan.  
   
Pada acara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penghargaan Nirwasita Tantra atau Green Leadership Award, yaitu penghargaan pemerintah kepada kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan kepada pimpinan DPRD. 
   
Penghargaan kepada kepala daerah diberikan atas kepemimpinan pemahaman dan aktualisasi kepala daerah dalam fungsi politik eksekutifnya terhadap isu-isu lingkungan, respon kebijakan kepala daerah dalam menjawab persoalan lingkungan hidup serta inovasi dan kepemimpinan kepala daerah dalam merespon persoalan lingkungan hidup.

 Penghargaan Green Leadership juga diberikan kepada pimpinan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai aktualisasinya dengan komitmen dan dukungan implementasi pada aspek-aspek kunci lingkungan hidup dan sumberdaya alam di daerah seperti pengelolaan sampah.

Selanjutnya masyarakat adat tenurial, akses kelola hutan, serta respon DPRD terkait pengawasan anggaran dan dukungan politik dalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam, serta inovasi politik DPRD dalam fungsi politik legistlatif, yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran serta fungsi representasi. 
   
Menteri Siti mengatakan pemberian apresiasi lewat pemberian penghargaan itu, maka kepala daerah dan pimpinan DPRD diharapkan akan mampu mendorong orientasi kepemimpinan daerah dalam menerapkan prinsip kepemimpinan hijau.

Kepemimpinan hijau yaitu kepemimpinan daerah berwawasan lingkungan yang mendorong dan mendukung kebijakan dan langkah-langkah aksi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara serta dalam pengelolaan sumber daya alam. 
   
Penghargaan Green Leadership pada tahun 2018  diberikan kepada tiga gubernur,  enam wali kota, enam Bupati, tiga pimpinan DPRD provinsi, lima pimpinan DPRD kota, dan lima pimpinan DPRD kabupaten.

        
   "Sehingga kita melakukan beberapa titik tekan titik tekan perubahan, salah satunya kalau TPA bukan 'open dumping' itu sudah wajib minimal. Tapi juga persoalan pengurangan, seperti kita mulai inisiasi daerah yang berkinerja pengurangan sampah. Ke depan, Adipura itu bisa menjadikan instrumen mewujudkan Jakstranas," ucapnya.