Gubernur Lampung Bentuk Tim Koordinasi Keamanan Pangan

id elya mukhtar, asibid kesra, pemprov lampung

Gubernur Lampung Bentuk Tim Koordinasi Keamanan Pangan

Asisten Bidang Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Elya Muchtar (lampungprov.go.id)

...Ketahanan pangan di Provinsi Lampung, yakni kondisi terpenuhi dan tersedia pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau oleh masyarakat di Lampung...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, membentuk tim koordinasi jejaring keamanan pangan, bertujuan untuk mewujudkan keamanan pangan dan ketahanan pangan di daerah ini.

Asisten Bidang Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Elya Muchtar, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan bahwa pembentukan tim itu berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/564/II.06/HK/2015.

"Ketahanan pangan di Provinsi Lampung, yakni kondisi terpenuhi dan tersedia pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau oleh masyarakat di Lampung," ujarnya.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Kusnardi menjelaskan, untuk menjamin keamanan pangan, pemerintah telah menerbitkan serangkaian ketentuan, berupa kewenangan satuan kerja dalam penanganan keamanan pangan yang sudah dibagi secara jelas antara pangan segar, pangan olahan, pangan kemasan, dan pangan siap saji.

Ia menjelaskan, penanganan keamanan pangan olahan dan pangan kemasan merupakan tanggung jawab BPOM, penanganan pangan siap saji merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan, dan Penanganan keamanan pangan segar merupakan kewenangan Kementerian Pertanian.

Kusnardi menegaskan, saat ini kondisi keamanan pangan di Provinsi Lampung, dari hasil pemantauan pangan segar selama 2015 masih perlu dipantau.

Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi peredaran buah-buahan dan sayuran yang mengandung formalin serta adanya pangan yang kedaluwarsa.

Karena itu, lanjutnya, tim jejaring Provinsi Lampung akan melakukan inspeksi mendadak ke pasar tradisional dan pasar modern di Bandarlampung serta melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap pedagang, petani dan produsen terkait mutu dan keamanan pangan sesuai dengan tupoksi masing-masing satuan kerja.