Polisi Tangkap Korban Pura-pura Dibegal

id Korban Begal Pura-pura

Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Resor Lampung Utara menangkap tiga pemuda yang membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan, diduga berupaya menghindari pembayaran angsuran kredit sepeda motor.

Kanit Resmob Polres Lampung Utara, Inspektur Dua Andri Gustami, di Kotabumi, Rabu (3/6), menyebutkan, tiga pemuda itu yaitu Roni (18) warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan nekat membuat laporan palsu.

Karena perkara itu, Roni bersama dua rekannya, yaitu Joni Sanjaya (23) warga Desa Talang Sebaris, Kotabumi Selatan, dan Candra (21) warga Desa Mulang Maya, Kotabumi Selatan, ditangkap anggota Resmob Polres Lampung Utara, pukul 23.15 WIB, Selasa (2/6) malam.

Penangkapan ketiga pemuda itu, berawal dari laporan Roni yang mengaku sebagai korban pencurian disertai kekerasan pembegalan sepeda motor pada tanggal 25 Mei 2015.

Saat itu, korban melaporkan telah menjadi korban pembegalan sepeda motor di perkebunan karet Desa Curup Guruh, Kotabumi Selatan.

"Korban saat itu mengaku sebagai korban begal, datang melapor ke Polres Lampung Utara," kata Andri.

Berdasarkan laporan itu, polisi setempat langsung melakukan penyelidikan. Lalu polisi mendapati ciri-ciri fisik dari sepeda motor milik Roni sedang berada di Pasar Sentral Kotabumi Lampung Utara. Kendaraan tersebut dipakai oleh Candra.

"Kami pun langsung minta keterangan dari Candra," ujarnya lagi. Ternyata, Candra mengakui sepeda motor tersebut dibeli olehnya dari Roni seharga Rp2 juta.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya langsung menuju rumah Roni untuk mengeceknya. Ternyata, pengakuan keduanya pun sesuai dan tidak ada yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Akhirnya diketahui, ketiganya memang merencanakan kejadian pembegalan itu, dengan maksud untuk menghindari pembayaran angsuran kredit sepeda motor itu kepada pihak leasing.

Dari situlah diketahui bahwa sepeda motor Roni dijual kepada Candra, dengan perantara Joni.

"Kebetulan di rumah Roni sedang ada Joni, jadi langsung kami bawa," kata Andri Gustami pula.

Ketiganya untuk sementara diamankan di Mapolres Lampung Utara, guna dimintai keterangan. Ketiganya akan dijerat pasal 242 KUHP tentang laporan palsu, tambahnya

Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam, tanpa plat nomor, sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara.

Menurut Roni, dia mengaku membuat seolah-olah sepeda motornya dibegal. Pada waktu itu, dirinya mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor sendirian di perkebunan karet Simpang Curup Guruh Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Saya langsung buat laporan ke Polres Lampung Utara, tanggal 25 Mei 2015," ujarnya.

Setelah itu, dia menjual sepeda motor tersebut seharga Rp2 juta kepada Candra.

Alasan dia melakukan laporan tersebut, untuk menghindari pembayaran angsuran kepada pihak leasing. "Saya ingin sepeda motornya tidak bayar angsuran lagi, dan saya jual ke kawan," ujarnya pula.

Candra saat itu sudah membayar Rp3 juta, dengan membayar lebih dulu Rp2 juta. Ia mendapatkan Rp1,5 juta, kemudian Rp500 ribu diserahkan ke Joni Sanjaya. "Saya kasih Joni, karena dia yang bantu jual motor itu ke Candra," ujarnya lagi.