Korban pertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan Rp550 juta ke polisi

id Oknum pengacara penipu, penipian oknum pengacara, penipuan urus kasus di pengadilan

Korban pertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan Rp550 juta ke polisi

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Korban dugaan penipuan bernama Fiter Jaya Bharata mempertanyakan perkembangan laporannya ke Mapolresta Bandarlampung.

Laporan yang ia layangkan tersebut tertuang dalam laporan nomor LP/B/2378/X/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 23 Oktober 2021 terkait perkara penipuan yang mengalami kerugian sebesar Rp550 juta dengan terlapor bernama Ahmad Kristdevi Khairan.

"Kita pertanyakan prosesnya seperti apa karena ada hak korban yang telah diambil dan diciderai oleh pelaku bernama Ahmad Kristdevi Khairan yang merupakan seorang oknum pengacara dari Peradi," kata korban melalui penasihat hukumnya dari Yunizar Lawfirm, Adi Widya Hunandika saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan dalam perkara tersebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian uang sebesar Rp550 juta, kwitansi, dan bukti putusan banding dan kasasi.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, penyidik juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan hingga dua kali.

"Terakhir penyidik berjanji akan melakukan pemanggilan yang ketiga sekaligus menangkap pelaku. Tapi hingga saat ini tidak ada kabar, bahkan mereka mengatakan akan koordinasi dulu dengan Peradi sedangkan itu tidak ada kaitannya dengan kepolisian karena Peradi nantinya hanya proses kode etiknya," kata dia.

Adi menambahkan perkara tersebut berawal saat pelaku menjanjikan bahwa bisa mengurus sebuah perkara kakak korban di tingkat banding hingga kasasi.

"Uang Rp550 juta ini diminta oleh pelaku karena di janjikan bahwa bisa mengurus perkara kakak korban ditingkat banding dan kasasi. Dalam perjanjian juga tercatat, bahwa jika tidak berhasil maka akan dikembalikan seluruhnya," kata dia lagi.

Berjalan nya waktu, lanjut dia, korban tidak diberitahu hasil putusan baik dari banding maupun kasasi. Hingga akhirnya, korban mencari sendiri putusan tersebut dan pada tingkat banding hingga kasasi ternyata tidak berhasil.

"Setelah tahu itu, korban menemui pelaku dan pelaku mengatakan akan mengembalikan. Namun hingga saat ini tidak ada pengembalian hingga akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Mapolresta Bandarlampung," katanya.

Pihaknya juga telah melaporkan perkara tersebut ke Wasidik Propam Polda Lampung dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti.

Ia juga berharap kepada Polresta Bandarlampung agar perkara tersebut segera di proses sehingga pihaknya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dan juga menjadi efek jera bagi oknum yang telah mencederai nama baik organisasi.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengecekan terkait laporan dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara tersebut.

"Saya cek dulu perkembangannya," katanya.

Saat dihubungi Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, dirinya mengarahkan agar menanyakan hal tersebut ke Kanit PPA Polresta Bandarlampung.

"Langsung ke Kanit nya bisa, saya juga dapat informasi dari Polda nanya perkembangannya. Bisa konfirmasi ke Kanit PPA biar tidak salah, saya sedang buat laporan ke Kapolres," kata dia.

Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, dalam perkara tersebut dirinya mengatakan akan memerintahkan untuk membawa pelaku. Namun dirinya juga masih akan melakukan koordinasi bersama Peradi.

"Nanti saya perintahkan untuk perintah membawa, saya juga harus koordinasi sama Peradi. Dia juga sudah ditetapkan tersangka," katanya.