Bupati dan Wabup Pringsewu Shalat Idul Adha bersama keluarga di rumah

id lampung, pringsewu,idul adha pringsewu

Bupati dan Wabup Pringsewu Shalat Idul Adha bersama keluarga di rumah

Bupati Pringsewu Sujadi. Antaralampung/HO-Pemkab Pringsewu

Dengan menjaga protokol kesehatan, diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi dan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di kediamannya masing-masing bersama keluarga, Selasa (20/7), dikarenakan masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Bupati Pringsewu Sujadi atas nama pribadi dan keluarga serta atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu, selain menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H kepada seluruh masyarakat Bumi Jejama Secancanan, mengharapkan melalui Idul Adha atau Idul Qurban di tengah suasana pandemi COVID-19 saat ini, dapat meningkatkan kepedulian kita terhadap sesama, sekaligus bersama-sama mendoakan agar wabah ini segera berlalu.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, dan meminta untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan menjaga protokol kesehatan, diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19, sehingga pandemi dapat segera berakhir,” katanya pula.

Terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha ini, Pemkab Pringsewu telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pringsewu No. 09 Tahun 2021 tertanggal 13 Juli 2021 yang ditujukan kepada lembaga dan ormas keagamaan di Kabupaten Pringsewu, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI No.SE. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021.

Dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Pringsewu ini juga berdasarkan penilaian yang menetapkan Kabupaten Pringsewu sebagai Zona Merah COVID-19. Surat Edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban, agar dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH.).

Pemotongan hewan kurban juga dapat dilaksanakan di tempat lain dengan protokol kesehatan ketat serta penerapan physical distancing apabila kapasitas RPH sudah tidak memungkinkan lagi.

Selain itu, untuk menghindari kerumunan massa, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama 4 hari, dari tanggal 10 Zulhijah hingga tiga hari Tasrik (11, 12 dan 13 Zulhijah).