Polisi tetapkan 13 tersangka kasus perusakan Polsek Candipuro

id polsek candipuro, polda lampung, polsek dibakar, polres lampung selatan

Polisi tetapkan 13 tersangka kasus perusakan Polsek Candipuro

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menetapkan 13 tersangka kasus perusakan Kantor Polsek Candipuro Lampung Selatan beberapa waktu lalu. 

"Polisi kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5)," kata Kabid Humas Polda Lampung,  Kombes Zahwani Pandra Arsyad,  di Bandarlampung,  Senin.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, terhadap terduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pandra menyebutkan,  tersangka EW ini dari hasil keterangan saksi saksi yang sudah di ambil keterangannya,  memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro 

"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan  pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya. 

Sehingga jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang, tutup Pandra.