Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menetapkan 13 tersangka kasus perusakan Kantor Polsek Candipuro Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
"Polisi kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, terhadap terduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pandra menyebutkan, tersangka EW ini dari hasil keterangan saksi saksi yang sudah di ambil keterangannya, memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro
"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," ujarnya.
Sehingga jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang, tutup Pandra.
Berita Terkait
BPBD Lampung Selatan ingatkan warga waspada bencana puncak musim hujan
Senin, 8 Januari 2024 14:32 Wib
Ketua TP PKK Lampung Selatan hadiri pencanangan program Swasembada Sekolah di Candipuro
Sabtu, 10 Juni 2023 6:03 Wib
PKBI Lampung beri layanan kesehatan bagi warga Candipuro
Senin, 31 Oktober 2022 16:46 Wib
PKBI Lampung beri layanan kesehatan gratis warga terdampak banjir di Candipuro Lamsel
Sabtu, 29 Oktober 2022 16:09 Wib
Tadi malam tanggul jebol sehingga Candipuro alami banjir
Jumat, 28 Oktober 2022 6:37 Wib
BPBD Lampung Selatan sebut air banjir di Candipuro mulai naik lagi
Kamis, 27 Oktober 2022 20:13 Wib
Kecamatan Candipuro tuan rumah kegiatan kecamatan fair di Kabupaten Lampung Selatan
Selasa, 16 Agustus 2022 13:37 Wib
Bupati Lampung Selatan hadiri panen raya di Kecamatan Candipuro
Jumat, 22 Oktober 2021 13:15 Wib