Wakil Bupati Pringsewu pimpin rakor sosialisasi PPKM Mikro

id lampung, pringsewu

Wakil Bupati Pringsewu pimpin rakor sosialisasi PPKM Mikro

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi memimpin rapata koordinasi sekaligus sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro (Antaralampung/Doc Pemkab Pringsewu)

Pengaturan PPKM Mikro ini sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Bupati Pringsewu Fauzi memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 Kabupaten Pringsewu.

Menurut Fauzi, Pemkab Pringsewu telah mengeluarkan Instruksi Bupati Pringsewu No.02 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 di kabupaten untuk pengendalian penyebaran COVID-19, yang merupakan  tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Lampung No.1 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Pengaturan PPKM Mikro ini sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19,” kata Fauzi.

Baca juga: Pringsewu jadi tuan rumah Invitasi Angkat Berat Nasional 2021

Menurutnya, PPKM Mikro ini  mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria, yakni Zona Hijau, yang diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus COVID-19 dalam satu wilayah RT.

Kemudian Zona Kuning, berlaku untuk kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak satu sampai dua rumah dalam satu wilayah RT selama tujuh hari terakhir. Selanjutnya, Zona Orange, berlaku untuk kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak tiga hingga lima rumah dalam satu wilayah RT selama tujuh hari terakhir.

Baca juga: Wabup Pringsewu terima audensi BP-Tapera

Yang terakhir, Zona Merah, berlaku untuk kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak lebih dari lima rumah dalam satu wilayah RT selama tujuh hari terakhir.

“PPKM Mikro dilakukan di pekon atau kelurahan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat, mulai ketua RT, RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, TP-PKK, posyandu, Dasawisma, Kelurahan Tangguh Nusantara, tokoh-tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, penyuluh, nakes, karang taruna serta relawan lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Bupati hadiri pengukuhan Pokja Bunda PAUD Pringsewu