Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung menangkap sebanyak 50 orang tersangka yang terlibat dalam 67 kasus kejahatan sejak 23 hingga 29 November 2015.
"Penangkapan para penjahat ini dilakukan selama `Operasi Sikat` yang sudah sepekan kami laksanakan," kata Kapolda Lampung Brigjen Pol Edward Syah Pernong, di Bandarlampung, Minggu (29/11).
Menurut dia, pelaksanaan operasi itu dimaksudkan sebagai upaya atau langkah nyata aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan, sehingga mampu menciptakan stabilitas dan kondusivitas di lingkungan masyarakat setempat.
"Operasi ini lebih menitikberatkan pada pelaku kejahatan `C-3` yang masih sering menciptakan keresahan di tengah masyarakat di wilayah ini," tukasnya.
Ia menerangkan, C-3 atau pencurian dengan kekerasan, pemberatan serta pencurian kendaraan bermotor merupakan momok bagi masyarakat, sehingga perlu terus ditingkatkan pemberantasannya agar kondisi keamanan kembali terjaga.
Karena itu, ia juga berharap agar masyarakat dapat saling mengingatkan terkait keamanan dan ikut berperan aktif dalam menjaga kondisi lingkungan sekitarnya tetap aman.
"Dalam sepekan ini, kami juga telah menyita sebanyak 71 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat," tuturnya.
Menurut Kapolda, senjata-senjata itu bukan sepenuhnya hasil sitaan melainkan sebagian merupakan penyerahan dari masyarakat yang sudah semakin sadar terkait bahaya kepemilikan barang-barang berbahaya dan terlarang tersebut.
"Masyarakat mulai sadar, dan sejumlah senjata rakitan laras panjang maupun pendek sudah diserahkan ke pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan," ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, prioritas ke depan adalah melakukan penangkapan pelaku kejahatan pecah kaca mobil. "Saya cukup senang dengan Polresta Bandarlampung yang setiap hari dapat memecahkan kasus tersebut, sehingga bisa meminimalkan kasus-kasus serupa terjadi lagi di Provinsi Lampung," ujar Edward.
Sebanyak 50 tersangka yang ditangkap dalam 67 kasus kejahatan itu, di antaranya sembilan kasus pencurian dengan kekerasan, 22 kasus pencurian dengan pemberatan, 27 kasus pencurian kendaraan bermotor serta satu kasus penyalahgunaan senjata api ilegal/rakitan.
Kasus-kasus itu merupakan hasil penanganan Subdit III Jatanras Polda Lampung dan tujuh polres di Provinsi Lampung, yaitu Polresta Bandarlampung, Polres Lampung Selatan, Polres Lampung Timur, Polres Tanggamus, Polres Metro, Polres Waykanan, dan Polres Mesuji.
Berita Terkait
Polisi tangkap residivis pelaku pecah kaca
Senin, 6 Mei 2024 11:33 Wib
Tewas berebut lahan parkir, polisi tangkap pelaku
Senin, 6 Mei 2024 9:14 Wib
Ini motif pelaku sadis terkait pembunuhan wanita muda
Sabtu, 4 Mei 2024 8:56 Wib
Tiga pelaku pembobol minimarket di Lampung Selatan diringkus polisi
Jumat, 3 Mei 2024 16:31 Wib
Polisi tangkap paman dan kemenakan sebagai tersangka pelaku pembunuhan
Jumat, 3 Mei 2024 10:30 Wib
Polisi tangkap pria pelaku rampas motor pelajar SMP di Lampung Selatan
Kamis, 2 Mei 2024 21:13 Wib
Polres OKI bekuk tiga pelaku begal sopir truk yang melintas di Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 13:02 Wib
Penemuan mayat di koper, Polisi telah tangkap terduga pelaku
Rabu, 1 Mei 2024 11:04 Wib