Velove Vexia Akhirnya Ketemu OC Kaligis

id Velove Vexia, Kasus OC Kaligis, Suap PTUN Medan

Jakarta (ANTARA Lampung) - Artis Velove Vexia akhirnya dapat bertemu dengan ayahnya, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis yang ditahan di Rutan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

"Baru dapat izin hari ini ke rutan," kata Velove yang datang ke KPK sekitar pukul 09.20 WIB bersama dengan saudara-saudaranya di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/7).

Hari ini adalah pertama kalinya Velove dapat bertemu OC Kaligis setelah pengacara tersebut ditahan KPK pada Selasa (14/7).

"Makanan memang sudah disiapkan ya dari keluarga, cuma masih harus dicek dulu di KPK. Jadi lebih 'prepare' untuk ketemu papa, ngobrol sama papa," ungkap Velove.

Velove pun mengaku kangen kepada ayahnya.

"Enggak (ngomong tentang kasus), kan tidak ada hubungannya sama keluarga. Keluarga cuma kasih 'support' saja sama kan kangen. Harapannya semoga papa sehat-sehat saja di dalam," tambah Velove singkat.

Velove sudah pernah mendatangi gedung KPK pada Hari Raya Idul Fitri pada 17 dan 18 Juli 2015 juga bersama sekitar 12 saudara-saudaranya, namun mereka tidak bisa menemui Kaligis.

Selanjutnya, artis Olivia Zalianty dan ibunya, Tetty Liz Indriati, juga menyambangi gedung KPK pada 20 Juli 2015, namun kembali tidak bisa bertemu dengan Kaligis karena Kaligis masih harus menjalani masa pengenalan di rutan selama sepekan.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN  Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.