Watala Targetkan 1,5 Juta Ha Hutan Kemasyarakatan

id Watala Targetkan 1,5 Juta Ha Hutan Kemasyarakatan

   Watala Targetkan 1,5 Juta Ha Hutan Kemasyarakatan

Salah satu kawasan hutan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (Foto ANTARA/M.Tohamaksun).

Lampung menjadi pioner pengelolaan hutan kemasyarakatan, sampai saat ini sudah ada 42 ribu hektare lahan kawasan yang telah mendapat izin dari pemerintah untuk dikelola oleh masyarakat."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Watala Lampung menargetkan 1,5 juta hektare hutang dilindung dikelola warga menjadi Hutan Kemasyarakatan  dalam pola "Community Base Forest Management" (CBFM).

"Lampung menjadi pioner pengelolaan hutan kemasyarakatan, sampai saat ini sudah ada 42 ribu hektare lahan kawasan yang telah mendapat izin dari pemerintah untuk dikelola oleh masyarakat," kata Direktur Watala Hendri, di Bandarlampung, Sabtu.

Sejak 2007, sudah ada empat kabupaten yang mendapat izin tersebut, yaitu Lampung Utara, Lampung Barat, Waykanan dan Tanggamus.

"Mimpinya, Watala sampai tahun 2015, target 1,5 juta hektare Hutan Kemasyarakatan (HKm) dapat terlaksana," ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menhutbun Nomor 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, luas hutan di Provinsi Lampung adalah 1.004.735 Ha (30,43 persen) dari luas daratan Provinsi Lampung.

Berdasarkan data rekalkulasi penutupan lahan Kementerian Kehutanan tahun 2008, luas kerusakan kawasan hutan Provinsi Lampung 657.927 Ha (65,47 persen) dengan rincian Kawasan Hutan Konservasi seluas 208.400 Ha (45,11 persen), Kawasan Hutan Lindung seluas 260.100 Ha (81,84 persen) dan Kawasan Hutan Produksi seluas 189.300 Ha (84,40 persen).

Dalam rangka menekan laju kerusakan hutan, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan berbagai program rehabilitasi dan perlindungan hutan.

Selain melakukan program rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon,  salah satu langkah yang ditempuh dalam menimalisasi perubahan fungsi hutan adalah melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pola "Community Base Forest Management" (CBFM) Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan keseimbangan antara kelestarian ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain mendorong pendekatan pola HKm diharapkan dapat mendukung pemberian akses kepada masyarakat setempat untuk mengelola hutan secara lestari sekaligus memperoleh manfaat ekonomis bagi peningkatan pendapatan rumah tangga secara bertanggung jawab.

Sejak tahun 2007 sampai tahun 2011 perkembangan HKm di Lampung cukup maju. Hal ini dibuktikan dengan adanya penetapan areal kerja HKm oleh Kementerian Kehutanan seluas 42.695,39 Ha (50,3 persen) dari total target HKm Provinsi Lampung seluas 85.000 Ha (tahun 2007) yang terdiri dari 47 kelompok Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang tersebar di lima kabupaten tersebut.(ANTARA).