Pemkab Lampung Selatan sidak ke pedagang pastikan kesehatan hewan kurban

id Lampung Selatan ,Pemkab gelar sidak ,Jelang idul adha

Pemkab Lampung Selatan sidak ke pedagang pastikan kesehatan hewan kurban

Suasana saat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rini Ariasih, dan tim memeriksa kesehatan hewan kurban. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan melakukan pemantauan ke beberapa lapak penjualan hewan kurban untuk lebih memastikan kesehatan hewan kurban

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang guna memastikan hewan kurban di wilayah itu dalam kondisi sehat saat pemotongan pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024.

"Hari ini kami dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan melakukan pemantauan ke beberapa lapak penjualan hewan kurban untuk lebih memastikan kesehatan hewan kurban," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rini Ariasih, di Kalianda, Rabu.

Pihaknya sudah melakukan pemantauan secara bertahap terhadap lapak-lapak penjualan hewan kurban untuk memastikan hewan kurban tersebut layak untuk dikonsumsi masyarakat.

"Sebenarnya untuk pemeriksaan hewan kurban ini sudah dilaksanakan oleh seluruh KUPT yang ada di kecamatan sejak H-17 sampai dengan nanti H+3, karena kita memeriksa hewan, juga terhadap pemotongan hewan kurban nanti jadi sampai H+3," kata dia.

Dari pemeriksaan pada beberapa lapak penjualan, pihaknya memastikan tidak ada hewan kurban yang tidak memenuhi syarat atau sakit. Seluruhnya dinyatakan sehat dan layak untuk dijual.

"Pada hari ini kami memeriksa hewan kebetulan di lapak ini ada kambing, kemudian juga ada sapi ya, kami tadi sudah memeriksa sebagian besar memang sudah memenuhi persyaratan seperti umur, kemudian kesehatan hewannya," ujar Rini Ariasih.

Pihaknya juga telah meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah NKRI, dan mitigasi risiko dalam lalu lintas hewan mulai dari peternakan, pasar hewan, check point, tempat penampungan hewan, dan rumah potong hewan.