Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan membuka posko layanan kawal hak pilih bagi masyarakat di wilayah tersebut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Khoirul Anam, di Kalianda, Senin, mengatakan setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan haknya.
"Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan membuka posko kawal hak pilih agar setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024," kata dia.
Ia menjelaskan, posko layanan kawal hak pilih tersebut nantinya bisa dimanfaatkan oleh semua panwascam yang ada di Kecamatan.
"Posko ini juga sebagai fasilitas dan sarana bagi masyarakat untuk melapor jika merasa memenuhi syarat namun tidak terdata atau menemukan dugaan pelanggaran pada proses pemutakhiran data pemilih," katanya.
Menurutnya, posko tersebut dibuka sampai dengan selesai pemungutan atau pun pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.
Layanan kawal hak pilih itu tidak hanya bisa dilakukan secara langsung, tetapi pihaknya juga memberikan layanan pengaduan dengan cara online atau melalui pesan WhatsApp.
"Pastikan anda terdaftar sebagai pemilih, jika menemukan dugaan Pelanggaran pada proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dapat disampaikan melalui offline dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Lampung Selatan atau online melalui WhatsApp No: 0822-8146-9190 dan 0813-6923-2198," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung kuatkan pencegahan di perbatasan
Baca juga: Bawaslu harus prioritaskan pengawasan politisasi kebijakan
Baca juga: Bawaslu Lampung berkomitmen cegah praktik politik uang