Bawaslu Bandarlampung minta proses Coklit berjalan sesuai prosedur

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Bawaslu Bandarlampung,Bawaslu,Coklit

Bawaslu Bandarlampung minta proses Coklit berjalan sesuai prosedur

Penyematan atribut kelengkapan identitas pantarlih kota Bandarlampung oleh Komisioner KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika. Bandarlampung, Senin, (24/6/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami tekankan kepada jajaran pengawas pemilu agar melakukan pengawasan melekat terhadap pantarlih selama coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya telah meminta jajaran pengawas untuk melakukan pengawasan melekat terhadap pantarlih guna memastikan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sesuai dengan prosedur.

"Kami tekankan kepada jajaran pengawas pemilu agar melakukan pengawasan melekat terhadap pantarlih selama coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024 mendatang," kata Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung M. Muhyi, di Bandarlampung, Selasa.

Dia pun mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap pantarlih bukan saja pada proses coklit tetapi juga sejak pengukuhan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS).

"Jadi dalam pengawasan coklit kami lakukan sejak pantarlih dilantik, jangan sampai nama-nama yang dilantik tidak ada dalam surat keputusan (SK). Jadi setiap yang dilakukan jajaran KPU itu sesuai prosedur dan juknisnya,” katanya.

Dia pun mengatakan bahwa dalam melakukan pengawasan melekat pada coklit, pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dibekali alat kerja dari Bawaslu RI untuk mencatat setiap temuan.

"Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024, PKD harus melakukan uji petik terhadap kinerja Pantarlih minimal 10 kepala keluarga (KK) per hari dan melakukan pemetaan potensi masalah pemilih di daerah perbatasan, kawasan pabrik dan kampus,” kata dia.

Selain itu, lanjut Muhyi, Panwaslu Kecamatan juga diimbau untuk membuka posko pengaduan 'Kawal Hak Pilih' bagi masyarakat yang tidak terdata sebagai pemilih.

"Jadi panwaslu di setiap kecamatan harus membuka posko pengaduan tersebut untuk melayani masyarakat yang tidak terdata sebagai pemilih," kata dia.

Baca juga: Coklit Pilkada 2024 diawali dari tokoh masyarakat

Baca juga: Aplikasi e-Coklit permudah kerja pantarlih

Baca juga: KPU Bandarlampung akan rekrut PPDP sebanyak 2.857 orang