Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan menggelar sosialisasi dan implementasi layanan sertifikat elektronik, yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (24/6/24).
Acara itu dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan Kabupaten Lampung Selatan, Yanny Munawarty, serta dihadiri pihak dari Kejaksaan, Polres, Pengadilan Negeri, BPPRD Lampung Selatan, pihak perbankan, hingga Pengawas dan PPAT di Lampung Selatan.
Kepala Kantor ATR/BPN, Seto Apriyadi mengatakan, sertifikat elektronik merupakan langkah dan inovasi dalam mendukung transformasi digital melayani dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
“Selain itu, sertifikat elektronik hadir sebagai solusi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data untuk masyarakat,” kata Seto Apriyadi.
Seto Apriyadi juga menyampaikan, keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan tersebut, diantaranya memperkuat keamanan arsip pertanahan agar tidak mudah hilang, tidak mudah rusak dan dapat di backup.
“Memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah atentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, mengurangi penggunaan kertas, pemenuhan SOP dalam layanan pertanahan serta menghasilkan produk layanan yang akuntabel, lebih efisien dan up to date,” ujar Seto Apriyadi.
Lebih lanjut, Seto Apriyadi mengatakan, Kantor ATR/BPN Lampung Selatan akan melakukan launching sertifikat elektronik pada 27 Juni 2024 mendatang.
“Tanggal 27 nanti kita akan launcing. Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, layanan sertifikat elektronik akan dapat tersampaikan hingga ke masyarakat,” ujar Seto Apriyadi.
Sementara, Yanny Munawarty menyampaikan, sertifikat dan layanan elektronik pertanahan merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini sering dihadapi, seperti birokrasi yang berbelit-belit dan waktu pelayanan yang lama.
Menurut Yanny Munawarty, dengan adanya sertifikat elektronik, proses pendaftaran tanah akan menjadi lebih cepat dan efisien.
“Masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas fisik yang rentan terhadap kerusakan atau kehilangan. Ini bisa memudahkan masyarakat, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan dapat terwujud,” ujar Yanny Munawarty menyampaikan sambutan bupati.
Yanny Munawarty berharap, seluruh peserta dapat memahami materi yang disampaikan. Karena dengan adanya pemahaman menyeluruh tentang prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh, maka sertifikat dan layanan elektronik ini dapat diimplementasikan dengan lancar dan optimal.
“Saya juga berharap agar kita bersama-sama untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program ini. Kerja sama dan sinergi dari semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal,” kata Yanny Munawarty.