Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita hadir dalam persidangan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Keduanya akan bersaksi dalam persidangan lantaran disebut beberapa saksi sebelumnya, telah menerima aliran dana dari uang korupsi SYL. Adapun sidang pemeriksaan dimulai pukul 10.25 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Thita, yang juga merupakan anak SYL dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasional Demokrat (NasDem), tiba di pengadilan pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih krem, kemudian langsung masuk ke ruang persidangan dan duduk di kursi untuk menunggu jalannya persidangan.
Sementara Sahroni, yang juga merupakan Bendahara Umum Partai NasDem, tiba di pengadilan tak lama setelah Thita sampai, yakni pukul 10.11 WIB, dengan mengenakan kemeja batik.
Thita merupakan salah satu saksi yang dihadirkan karena ada dalam berkas perkara, sedangkan Sahroni merupakan saksi tambahan di luar berkas perkara yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain keduanya, terdapat empat saksi lain yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan kasus SYL, yaitu General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahmad Sahroni dan anak SYL hadir di persidangan sebagai saksi
Berita Terkait
Ahmad Sahroni berpeluang dihadirkan jaksa KPK di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 8:45 Wib
Anggota DPR Ahmad Sahroni dipanggil KPK terkait kasus TPPU SYL
Jumat, 8 Maret 2024 12:56 Wib
Ahmad Sahroni: Ada isu Hadi Tjahjanto akan dilantik jadi Menko Polhukam
Selasa, 20 Februari 2024 13:01 Wib
NasDem minta polisi bertindak cepat untuk laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK
Jumat, 13 Oktober 2023 5:09 Wib
Surya Paloh akan sampaikan sikap resmi partai terkait SYL
Kamis, 5 Oktober 2023 2:45 Wib
Ahmad Sahroni: Tak ada penghianat dalam deklarasi Anies-Cak Imin
Senin, 4 September 2023 13:19 Wib
Anggota DPR minta Polri konsisten tindak pelaku kekerasan terhadap anak
Kamis, 22 Desember 2022 23:35 Wib
Tiga lembaga negara dipanggil Komisi III DPR terkait kasus Brigadir J
Senin, 22 Agustus 2022 13:54 Wib