Selebgram asal Palembang dituntut pasal berlapis kasus TPPU hasil narkotika

id Sidnag selebgram, sidang pencuciam uang, sidang selebgram palembang

Selebgram asal Palembang dituntut pasal berlapis kasus TPPU hasil narkotika

Sidang dakwaan selebgram asal Palembang terkait pencuciam uang. (ANTARA/DAMIRI)

Uang tersebut terdakwa belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta, kata jaksa
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Aftarini mendakwa selengram asal Palembang Adelia Putri Salma
dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika.

Terdakwa menjalani sidang dakwaan didampingi penasihat hukumnya.

"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 137 huruf A Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf B Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Selasa.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Kadapi yang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada tahun 2021, terdakwa pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan di BCA baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.

Meskipun suaminya di dalam penjara, terdakwa juga mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

"Uang tersebut terdakwa belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta," kata jaksa.