Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki.
Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Ia menjelaskan para tersangka ditangkap pada hari Senin (23/4) sekitar jam 23.00 WIB di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja," tuturnya.
AKP Rezka menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersangka, dan dari hasil tes urine dipastikan positif.
"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya.
AKP Rezka mengatakan akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi sebut alasan anak bunuh ayah-nenek bukan dipaksa belajar
Selasa, 3 Desember 2024 19:06 Wib
Saksi RIDO tolak tanda tangan rekapitulasi di 3 kecamatan Jakpus
Selasa, 3 Desember 2024 13:42 Wib
Anak ini sopan dan penurut
Selasa, 3 Desember 2024 9:39 Wib
Lalu lintas kembali normal usai massa reuni PA 212 tinggalkan kawasan Monas
Senin, 2 Desember 2024 10:30 Wib
Pesan Habib Rizieq ke massa reuni Akbar PA 212 di Monas
Senin, 2 Desember 2024 9:51 Wib
KPU tetapkan Pramono-Rano raih suara terbanyak di Kepulauan Seribu pada Pilkada 2024
Minggu, 1 Desember 2024 19:56 Wib
Remaja 14 tahun penusuk ayah dan nenek di Cilandak akui dapat bisikan
Sabtu, 30 November 2024 21:13 Wib
PDiP pecat Effendi Simbolon karena dukung RK pada Pilkada Jakarta
Sabtu, 30 November 2024 20:50 Wib