Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp17,5 triliun mulai Januari hingga September 2023 yang meningkat jika dibandingkan realisasi tahun 2022.
"Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 9,47 persen," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ahmad Djamhari di Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengatakan saat ini capaian sudah 79,4 persen dari target tahun 2023 ini yang Rp22,138 triliun. Sektor industri pengolahan, lanjutnya, berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp4,85 triliun dan tumbuh 29,87 persen.
"Pertumbuhan ini karena kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan," ungkapnya.
Di sisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya sedikit berubah akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 386.024 SPT sampai dengan September 2023.
SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 20.823 SPT Wajib Pajak Badan, 314.366 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 20.835 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 19,12 persen," katanya.
Kemudian, mulai tanggal 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah maka format baru NPWP telah resmi berlaku.
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
"Namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru," katanya.
Berita Terkait
Seorang pria diciduk Polda Riau karena manipulasi suara hakim terkait hasil sidang MK
Kamis, 18 April 2024 5:32 Wib
33.565 mobil lintasi jalan tol di Riau
Minggu, 14 April 2024 7:46 Wib
Seekor anak gajah lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau
Senin, 8 April 2024 11:29 Wib
Harga kelapa sawit Riau naik Rp427,30/kg
Selasa, 26 Maret 2024 22:14 Wib
BB KSDA Riau: Pekerja jangan tidur di barak usai serangan harimau
Senin, 18 Maret 2024 23:58 Wib
Ketua KPPS di Kuantan Singingi Riau meninggal saat bertugas
Kamis, 15 Februari 2024 19:12 Wib
Harga TBS sawit Riau turun Rp87,50/kg
Rabu, 7 Februari 2024 6:10 Wib
Banjir di Jalintim Sumatera di Pelalawan, Riau kembali meningkat
Jumat, 2 Februari 2024 5:42 Wib