Harga TBS sawit Riau turun Rp87,50/kg

id Dinas Perkebunan Riau

Harga TBS sawit Riau turun Rp87,50/kg

Arsip - Petani sawit saat melaksanakan aktivitas panen. (ANTARA/HO-PTPN V Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Harga tandan buah segar (TBS) sawit Riau periode 7-13 Februari 2024 umur sembilan tahun tercatat Rp2.655,83 atau mengalami penurunan Rp87,50/kg dibandingkan dengan harga seminggu sebelumnya Rp2743,33/kg.

Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga pada Selasa (6/2) setelah melaksanakan rapat penetapan harga, berdasarkan hasil penetapan harga TBS kelapa sawit seminggu ke depan dengan menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim.

"Penurunan harga tertinggi berada di kelompok sawit umur 9 tahun sebesar Rp87,50/Kg atau mencapai 3,19 persen dari harga minggu lalu, sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan turun menjadi Rp2.655,83/Kg," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Defris, pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan ke depan yaitu 90,66 persen, dan harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp457,64 dan kernel minggu ini justru naik sebesar Rp111,88 dari minggu lalu.

Ada beberapa peabrik kelapa sawit, katanya menyebutkan yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan Nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN.

"Harga rata-rata kernel KPBN periode 29 Januari- 4 Februari 2024 adalah sebesar Rp5.876,25/Kg," katanya.

Ia menjelaskan harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan disebabkan karena faktor turunnya harga CPO.

Sedangkan dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.

"Tata kelola penetapan harga ini makin baik merupakan upaya yang serius dari seluruh pemangku kepentingan didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," demikian Defris.