Ratusan petani Way Kanan sampaikan aspirasi terkait penebagangan pohon di register 42

id Sidang penebangan pohon, sidang register 42, sidang terdakwa perambah pohon

Ratusan petani Way Kanan sampaikan aspirasi terkait penebagangan pohon di register 42

Ratusan petani yang tergabung dalam Gapoktan sampaikan aspirasi di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ratusan masyarakat yang terdiri dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mitra Agro Makmur Sejahtera, Way Kanan menyampaikan aspirasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait penetapan terhadap terdakwa Nofrika Duris Pratama dalam perkara dugaan penebangan pohon di register 42 Waykanan, Lampung.

"Kami ada 150 masyarakat datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi kami terkait rekan kami yang terkena fitnah," kata Ketua Gapoktan Mitra Agro Makmur Sejahtera, Sunaryo di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan dalam orasinya, pihaknya minta kepada majelis hakim agar dapat membebaskan terdakwa yang merupakan seorang penyimbang adat di Way Kanan dalam perkara penebangan pohon di register 42.

"Kami bukan perambah. Lokasi yang kami duduki jelas milik almarhum Burhanuddin yang merupakan kakek dari Novri yang menjadi pewaris tunggal. Jadi kami mohon penyimbang adat kami dapat dibebaskan tanpa syarat," kata dia.

Ia menambahkan selama ini pihaknya telah dipinggirkan dan lokasi tanah tersebut sendiri telah diakui oleh perusahaan setempat.

"Konflik ini sudah berjalan empat tahun, jika tidak terima dengan apa yang kita maksud silahkan menggugat kami di PTUN dan lainnya. Kami juga sudah koordinasi dengan Komnas HAM apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan terkait dengan hak asasi manusia kita terus akan perjuangkan hak kami," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Nofrika Duris Pratama mengatakan, aksi damai tersebut dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas antara para petani Gapoktan di Way Kanan.

Dalam perkara tersebut, dirinya siap menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Kita tunggu sidangnya, apapun keputusannya kita kawal bersama. Tapi yang jelas selama fakta persidangan dari pemeriksaan saksi tidak terbukti bahwa terdakwa seorang perambah. Bahkan pasal yang diterapkan jaksa sendiri pasal yang tidak berlaku lagi sehingga perkara tersebut cacat demi hukum," kata penasihat hukum dari Posbakum Ikadin, M Ariansyah.