Pemkot Bandarlampung dorong pengusaha buat PBG guna jalankan usahanya

id Pemkot Bandarlampung,PBG,Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung dorong pengusaha buat PBG guna jalankan usahanya

Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung Yusnadi, saat dimintai keterangan, di Bandarlampung, Rabu. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mendorong para pengusaha di kota setempat membuat atau mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna menjalankan kegiatan usahanya.

"Kami terus imbau kepada pengusaha untuk membuat izin PBG sebelum mendirikan dan menjalankan usahanya," kata Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung Yusnadi, di Bandarlampung, Rabu.

Terlebih, lanjut dia, saat ini masyarakat dapat mudah mengajukan PBG karena sudah melalui online dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). 

Menurutnya dengan banyaknya pengusaha yang mendaftarkan perizinan PBG, tentunya hal itu akan membantu dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

"Ya, hingga kini pendapatan dari sektor retribusi PBG sudah capai Rp2,1 miliar," kata dia

Ia mengungkapkan bahwa nilai pendapatan tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai Rp1 miliar kurang lebih.

"Mungkin tahun lalu, memang kondisinya masih pandemi, tetapi tahun ini setelah status pandemi COVID-19 dicabut, terlihat ada pengembangan orang yang mengajukan PBG," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa pemasukan PAD dari  sektor retribusi PBG masih didominasi oleh pengusaha konstruksi perumahan dibandingkan dengan rumah warga biasa.

"Kalau banyak yang ngurus perizinan PBG hingga kini masih banyak dari para pengusaha konstruksi atau perumahan," kata dia.