Bandarlampung (ANTARA) - Pemkot Bandarlampung membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja apabila terdapat penyelewengan atau keterlambatan pembayaran dari perusahaan dimana mereka bekerja.
Lokasi pengaduan itu berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung yang berada di Lantai 8 Gedung Satu Atap.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, M Yudhi, mengatakan perusahaan dilarang menunda atau tidak membayar THR kepada karyawan, terlebih kasus pandemi COVID-19 sudah melandai.
"Sehingga kami harapkan semua pekerja di Bandarlampung mendapatkan THR," kata dia.
Yudhi mengatakan apabila nanti terdapat pengaduan THR dari para pekerja maka akan langsung dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.
"Kalau di Disnaker Kota Bandarlampung, kami hanya menerima aduan, tapi tindaklanjutnya ada di tingkat provinsi guna menyelesaikan persoalan ini," kata dia.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung: Disiapkan anggaran Rp15 miliar perbaiki drainase
Kamis, 2 Mei 2024 18:30 Wib
DPRD Bandarlampung minta Pemkot realisasikan pembentukan BLK
Kamis, 2 Mei 2024 12:30 Wib
Kapolda Lampung komitmen tegakkan hukum yang cepat dan adil
Rabu, 1 Mei 2024 18:43 Wib
Rektor Itera pastikan pelaksanaan UTBK-SNBT lancar
Selasa, 30 April 2024 15:44 Wib
Warga Bandar Lampung padati Tugu Gajah nobar semi final AFC U-23
Senin, 29 April 2024 21:57 Wib
Pemkot Metro komitmen dampingi perempuan korban pelecehan dan kekerasan
Senin, 29 April 2024 18:50 Wib
Sekda Lampung sebut visi dan misi calon kepala daerah harus mengacu RPJM
Senin, 29 April 2024 15:46 Wib
Polda Lampung lakukan pengasapan cegah penyebaran nyamuk DBD
Jumat, 26 April 2024 19:41 Wib