Tersangka korupsi retribusi sampah Rp2,6 miliar cicil kerugian negara

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Kejati,Kejati Lampung

Tersangka korupsi retribusi sampah Rp2,6 miliar cicil kerugian negara

Penitipan uang kerugian negara oleh tersangka Sahriwansyah di Kejati Lampung. Bandarlampung, Senin, (27/3/2023). (ANTARA/HO-Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Lampung mengatakan bahwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi retribusi sampah, Sahriwansyah, mulai membayar kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dengan cara mencicilnya.

"Pencicilan ini terkait perkara tindak pidana korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, pihaknya telah menerima itikad baik dari salah satu tersangka kasus korupsi tersebut.

Pencicilan tersebut, kata dia, dapat menjadi salah satu pertimbangan yang dapat meringankan hukumannya dalam persidangan.

“Statusnya masih dititipkan ke kejaksaan. Yang memutuskan jumlah kerugian negara yang pasti adalah pengadilan, kalau titipan ini melebihi dari putusan nanti akan kami kembalikan sisanya," kata dia.

Sebelumnya penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.

Kerugian dalam perkara tersebut mencapai sebesar Rp6 miliar lebih. Atas perkara itu, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan 
UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.