Kopi harus dipetik merah untuk jaga kualitas produk

id Kopi petik merah, kopi robusta Lampung,kopi Lampung, produk kopi Lampung, gubernur Lampung

Kopi harus dipetik merah untuk jaga kualitas produk

Ilustrasi- Hamparan buah kopi milik petani Lampung Barat yang belum mengalami penyortiran berdasarkan tingkat kematangan buah tengah menjalani proses penjemuran. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak semua pihak yang mengusahakan kopi di daerahnya untuk melakukan petik merah untuk menjaga kualitas produk kopi robusta Lampung.

"Lampung ini punya banyak komoditi yang bisa dikembangkan untuk membangkitkan perekonomian daerah di masa depan, salah satunya kopi," ujar Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan untuk mengembangkan kopi sebagai salah satu komoditas unggulan tersebut, maka dalam pengelolaan dari hulu hingga hilir harus dilakukan dengan cermat untuk menghasilkan produk berkualitas.

"Yang utama untuk menjaga kualitas yaitu jangan mudah memetik buah kopi sebelum merah, sebab biji petik merah ini yang berkualitas berbeda dengan biji yang dipetik sebelum merah," katanya.

Dia pun meminta pemerintah kabupaten yang menjadi sentra pengembangan kopi untuk memberikan penyuluhan, bersama para penyuluh perkebunan mengenai proses petik merah kopi kepada petani.

"Selain pemerintah kabupaten harus aktif memberi penyuluhan, saya pun mengajak pengusaha sebagai pengguna serta pelaku usaha untuk mendukung penerapan petik merah kopi jangan sampai merugikan petani. Mari kita sejahterakan petani dan membangkitkan produk lokal," ucapnya.

Menurut dia, kualitas produk kopi hasil petik merah jauh berbeda dari hasil petik pelangi atau petik asalan.

"Kopi petik merah ini rasanya berbeda, kualitasnya juga. Dan jangan sampai yang merah di ekspor, sedangkan yang petik asalan dijual lokal setidaknya biarkan masyarakat merasakan produk kopi yang berkualitas juga," tambahnya.

Ia melanjutkan dalam pengelolaan kopi diharapkan jangan dilakukan di taman nasional untuk menjaga kawasan hutan tetap terjaga serta lestari.

"Jangan mengusahakan kopi di taman nasional, jangan ada permintaan perusahaan untuk melakukan pengolahan di hutan dan membuat hutan rusak. Biarkan tanaman yang di hutan tetap alami seperti di kawasan hutan jangan dibuat seperti perkebunan," ujar dia lagi.

Diketahui dengan luas area lahan kopi di Provinsi Lampung mencapai 156.918 hektare, dengan jumlah petani sekitar 142.511 orang, produksi kopi pada 2022 mencapai 200 ribu ton. Dan nilai kontribusi kopi Lampung untuk nasional sebesar 118.000 ton.