Bandarlampung (ANTARA) -
Saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar mengakui menerima uang sebesar Rp800 juta dari orang-orang yang menitip untuk sanak saudaranya diluluskan masuk ke perguruan tinggi tersebut.
"Total saya terima Rp800 juta tapi yang dikasih ke rektor (Karomani) Rp650 juta," kata Asep Sukohar, pada persidangan pembuktian kasus suap Unila di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan uang Rp350 juta tersebut didapatkan dari kawannya di IDI Lampung yang ingin anaknya masuk ke Unila, kemudian Rp300 juta dari Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unila dan Rp150 juta dari tetangga yang juga ingin menitipkan anaknya untuk masuk ke Unila.
"Uang dari kawan saya di IDI Lampung yang Rp350 juta itu diterima cash dua kali. Pertama Rp300 juta dan kedua Rp50 juta. Pada penerimaan pertama saya lapor ke pak rektor (Karomani) ada uang yang dipakai untuk tim kesehatan Muktamar NU di situ ada diskusi kemudian pak rektor bilang ya ambil saja Rp100 juta," kata dia.
Kemudian, dalam persidangan itu juga Asep mengungkapkan bahwa memakai uang suap titipan PMB dari tetangganya sebesar Rp50 juta guna kepentingan Perhimpunan Dokter (PD) NU Lampung.
"Jadi setelah pengumuman Unila tetangga saya datang mengucapkan terimakasih dan memberikan uang tahap pertama Rp100 juta, kemudian tahap kedua Rp50 juta disusul oleh Wakil Dekan Fakultas Kedokteran menyerahkan uang Rp300 juta," kata dia.
Ia mengakui bahwa dari dua orang tersebut mengumpulkan uang sebesar Rp450 juta.
"Dari total Rp450 juta tersebut, hanya sebanyak Rp400 juta disetorkan kepada Karomani melalui Budi Sutomo dan Rp50 juta saya berikan untuk kepentingan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama,” kata dia.
Dia mengatakan, pengumpulan uang tersebut berdasarkan perintah dari Karomani yang ingin membangun gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Jadi pak rektor pernah ngomong ke saya seperti ini. Kang, bisa bantu, itu sedang bangun LNC, kemudian saya tanya? maksudnya bantu apa pak rektor? bantu dana, kemudian saya balik tanya dana apa? jawab pak rektor Cari," ujarnya.
Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022.
Tiga wakil rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof Suharso.
Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.
Berita Terkait
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Mantan pelatih China Li Tie mengaku terima suap Rp158,7 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 22:17 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Bawaslu Sumsel panggil komisioner terduga penerima suap
Senin, 4 Maret 2024 20:56 Wib
Hotman Paris ditunjuk Kemhan sebagai penasihat hukum kasus hoaks Mirage
Senin, 12 Februari 2024 21:01 Wib
Permainan suap di proyek kereta api
Rabu, 24 Januari 2024 8:10 Wib
Ada informasi perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia, KPK mendalami
Rabu, 17 Januari 2024 9:37 Wib
KPK tangkap tersangka dugaan suap Kristian Wuisan
Selasa, 26 Desember 2023 12:12 Wib