Kejaksaan hentikan penuntutan terhadap tersangka pembeli ponsel melalui medsos

id Rj kejaksaan, kejari bandarlampung, kejaksaan rj penadah ponsel

Kejaksaan hentikan penuntutan terhadap tersangka pembeli ponsel melalui medsos

Penghentian penuntutan melalui RJ terhadap penadah ponsel. (Antaralampung/ho)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menghentikan penuntutan terhadap Wawas Setiawan, tersangka pelaku penadah yang melakukan pembelian ponsel hasil curian melalui akun media sosial Facebook.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, tersangka Wawan sebelumnya telah diajukan untuk penghentian penuntutan melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI.

"RJ disetujui. Pertimbangannya tersangka belum pernah dihukum, ada perdamaian bersama korban, ancaman hukum tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian tidak lebih dari tiga juta rupiah," katanya di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan tersangka dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 480 ke 1 KUHPidana. Penghentian penuntutan ditandai dengan penyerahan salinan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SK2P) dengan surat Nomor : B- 5607 /L.8.18/Eoh.2/11/2022 tanggal 21 November 2022.

Lanjut Helmi, perbuatan yang dilakukan tersangka bermula saat ingin membeli ponsel untuk keperluannya sehari-hari. Saat itu, tersangka membeli ponsel melalui sebuah akun media sosial Facebook.

"Kejadian pada bulan Juli 2022. Tersangka membeli satu unit ponsel dari postingan di media sosial iklan jual beli di Facebook dengan nama akun “Redyardy” yang sebelumnya dipasang oleh saksi Redi Irwanto yang dilakukan penuntutan terpisah," kata dia.

Tersangka mendapatkan sebuah ponsel di Facebook dan membelinya dengan harga sebesar Rp450 ribu tanpa disertai kotak ponsel dan nota penjualan. Pada Rabu tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, saat tersangka sedang berdagang tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Lampung.

"Ponsel yang tersangka beli dari saksi Redi adalah ponsel hasil curian milik korban Nanda Ipsa Amardani yang sebelumnya telah hilang," katanya.