Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar

id Kejari Bandarlampung, korupsi kur

Kejaksaan tetapkan mantan pegawai bank sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar

Penetapan tersangka korupsi dana KUR. (ANTARA/DAMIRI)

AY diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR tahun 2022, kata Kajari
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Bandarlampung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan seorang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AY, yang merupakan mantan pegawai BRI.

Tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2022 dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

"AY ini sebagai salah satu mantan pegawai bank BUMN. AY diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR tahun 2022," kata Kajari di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan penetapan tersangka terhadap AY telah dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut dia, yaitu dengan cara merekayasa pengajuan kredit fiktif usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit di salah satu cabang BRI di wilayah Kota Bandarlampung.

"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 Tanggal 29 Desember 2023," kata dia.

Perbuatan tersangka diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Terhadap AY juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung selama 20 hari ke depan," katanya.