Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wayrilau Bandarlampung terkait Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019.
"Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, kami melakukan penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Bandarlampung ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender.
"Kemudian, penyidik juga menemukan adanya, manipulasi dokumen pengadaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," kata dia.
Ricky menyebutkan bahwa pagu anggaran pengadaan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada PDAM Wayrilau Kota Bandarlampung Tahun 2019 yakni sebesar Rp87.156.366.242,00.
"Dari hasil penyidikan ada indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan sebesar Rp3,2 miliar dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara akan bertambah," kata dia.
Ia pun mengatakan, Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.
"Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap Tim Pokja pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, penyedia barang dan jasa serta pejabat penatausahaan keuangan pada PDAM WayRilau Kota Bandarlampung," kata dia.