Polisi tindaklanjuti kasus pencabulan pelajar di Lampung Timur

id Polres lamtim, cabuli anak, tersangka pencabulan anak

Polisi tindaklanjuti kasus pencabulan pelajar di Lampung Timur

Tersangka pencabulan anak. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Seorang remaja terlibat aksi pencabulan terhadap rekannya yang masih berstatus pelajar, di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Marhasan, pada Rabu (25/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (16) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Kejadian pencabulan terjadi pada 26 Mei 2022 lalu, menimpa AK (15), siswi pelajar yang merupakan warga Kecamatan Gunung Pelindung" ucapnya

Peristiwa diduga diawali tersangka dengan cara menjemput korban ke rumahnya, kemudian mengajaknya pergi ke wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
 
Saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba turun hujan, sehingga tersangka dan korban memutuskan untuk berteduh di sebuah gubuk. Saat berada di gubuk, tersangka nekat memaksa mencabuli, bahkan menyetubuhi korban sehingga menyebabkan korban mengalami trauma.
 
"Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait kejadian tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada tanggal 24 Agustus 2022, Tim Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan, berikut barang bukti beberapa pakaian milik korban," kata Kapolres.