Akademis Unila ingatkan kejelasan aturan saat caleg terpilih maju pilkada

id Lampung,Bandarlampung,Politik,Pilkada

Akademis Unila ingatkan kejelasan aturan saat caleg terpilih maju pilkada

Arisp Foto- Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Dengan ketegasan status dan acuan aturan itu, diharapkan partai politik dan bakal calon atau kandidat kepala daerah bisa fokus sejak pendaftaran
Bandarlampung (ANTARA) - Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba mengingatkan adanya kejelasan aturan saat calon legislatif (caleg) terpilih saat maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Saya melihat putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Pilkada menimbulkan potensi konflik bagi caleg petahana yang terpilih lagi untuk maju di Pilkada 2024," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila itu, di Bandarlampung, Minggu.

Menurut dia, harus ada aturan penjelasan terkait status caleg petahana yang terpilih kembali di Pemilu 2024 ketika maju dalam pilkada. Apakah mereka mundur sebagai anggota dewan yang masih menjabat di periode sebelumnya, atau mundur sebagai calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.

"Kalau argumentasinya berdasarkan putusan MK maka status mundurnya ini dari keterpilihan di Pemilu 2024,” kata dia.

Tetapi, lanjut dia, putusan MK tersebut menimbulkan potensi konflik status bagi caleg petahana yang terpilih kembali apabila dilihat dari jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Kalau ketentuannya masih sama, pada Pilkada Provinsi Lampung 2019-2024 anggota legislatif yang maju dalam kontestasi pilkada itu mengundurkan diri, itu kalau melihat dari studi kasus sebelumnya," kata dia.

Oleh karena itu, ia mengatakan perlu penegasan kembali, sehingga pada saat calon kepala daerah yang sebelumnya anggota dewan dan terpilih kembali, bisa fokus menghadapi Pilkada 2024.

"Dengan ketegasan status dan acuan aturan itu, diharapkan partai politik dan bakal calon atau kandidat kepala daerah bisa fokus sejak pendaftaran," kata dia.

Namun begitu, Darmawan berharap partai politik konsisten terhadap kader-kader partai yang telah terpilih sebagai anggota dewan untuk fokus sebagai wakil rakyat dan menjalankan amanah konstituen yang telah memilihnya sebagai calon legislatif.

“Mereka dipilih sebagai wakil rakyat, tapi belum dilantik sudah mundur, kan tidak baik juga dari sisi etika politik. Sebenarnya saya berharap ketika para caleg ini terpilih sebagai wakil rakyat, mestinya partai politik konsisten bahwa kader-kader partai yang terpilih sebagai anggota dewan, ya fokus saja menjadi wakil rakyat,” kata dia.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD. Pengucapan sumpah/janji dijadwalkan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sedangkan, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 menyebutkan pendaftaran pasangan calon dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Kemudian Penetapan Pasangan Calon pada Minggu, 22 September 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menolak permohonan caleg terpilih harus mundur sebelum dilantik saat maju di Pilkada 2024. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) lalu.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukumnya mengatakan belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini.

Menurut Daniel masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Namun, Daniel menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademis Unila: Butuh aturan jelas saat caleg terpilih maju pilkada