Jaksa tuntut empat terdakwa perkara proyek Dinas PMD Lampung Utara

id Sidang tuntutan pmd, sidang korupsi dinas pmd, sidang gratifikasi dinas pmd

Jaksa tuntut empat terdakwa  perkara proyek Dinas PMD Lampung Utara

Sidang lanjutan tuntutan perkara gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara. (ANTARA/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lampung Utara, Guntoro Jajang melakukan penuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara.

Keempat terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Lampung Utara tersebut yakni mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

"Sidang tuntutan dilaksanakan secara bergantian. Pertama yang dilakukan penuntutan terhadap terdakwa Abdurahman. Kemudian disusul Ismirham dan Ngadiman, serta Nanang," kata Jaksa Guntoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Pada sidang tuntutan tersebut, jaksa menuntut terhadap terdakwa Abdurahman selama tiga tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian untuk terdakwa Ismirham dan Ngadiman dituntut selama dua tahun dan enam bulan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Untuk terdakwa Nanang menuntut agar dihukum selama tiga tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata dia.

Dalam amar tuntutan tersebut, lanjut jaksa, terhadap empat terdakwa sama sekali tidak ada hal yang meringankan, baik dalam berkelakuan baik, berpakaian sopan, serta hal yang meringankan lainnya. Usai membacakan tuntutan, keempat terdakwa kompak dan sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.

Kejanggalan tersebut, tambah dia, diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan, SK terdakwa Ismirham dan Ngadiman.

"Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang," kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka.